Yang Dibahas: Cerita Videografer Amsal Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies Cokelat

Cerita Videografer Amsal Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies Cokelat

Proses Hukum yang Terus Berjalan

Videografer berasal dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dituduh melakukan penyalahgunaan dana pembuatan video profil 20 desa. Ia dikenai tuntutan merugikan negara hingga Rp 202 juta, serta ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kasus ini memperoleh perhatian Komisi III DPR RI, yang menggali detailnya dalam pertemuan evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Amsal mengikuti sidang secara daring dari dalam rumah tahanan.

Penyataan Amsal Mengenai Intimidasi

Dalam kesempatan tersebut, Amsal mengungkapkan pengalaman dirinya selama proses hukum. Ia menyebutkan bahwa jaksa pernah memberinya brownies cokelat beserta pesan khusus. “Saya pernah menerima satu kotak brownies dari jaksa, sambil menyampaikan pesan langsung di rutan. Mereka mengatakan, ‘ikuti saja alurnya, jangan ribut-ribut, tutup konten-konten itu,’” kata Amsal.

“Saya bilang tidak pimpinan. Jangan sampai anak muda Indonesia lainnya juga dikriminalisasi. Biarkan saya yang menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang diintimidasi,” tambahnya.

Amsal menegaskan tekad untuk terus berjuang. “Ini suara kami, anak-anak muda yang berani menyuarakan pendirian meski terkena tekanan. Saya akan tetap melawan, meski banyak orang mengatakan saya akan dibenam,” tegasnya.

Asal Usul Kasus

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020 saat ia mengajukan usulan pembuatan profil desa ke 50 desa. Proposal itu menawarkan anggaran Rp 30 juta per desa. Dari jumlah tersebut, 20 desa memilih bekerja sama. Namun, dalam persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasa Amsal mempertanyakan dakwaan karena menganggap hasil pekerjaan memenuhi standar.

Lihat Juga :   Kebijakan Baru: BGN Pecat Oknum SPPG Terduga Kasus Pencabulan Anak di Lampung

Jaksa, di sisi lain, menyatakan adanya penggelembungan anggaran. Mereka menilai biaya untuk ide, editing, dan dubbing tidak seharusnya dipungut. Sidang putusan kasus Amsal rencananya dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.