Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Terlibat dalam Penerimaan THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan tempat pemeriksaan terkait kasus duit panas yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh melalui pemerasan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.
Kasus Terbongkar dalam OTT, Penyidik Menghindari Keterlibatan Internal
KPK mengungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima THR dari duit korupsi. Uang tersebut dikumpulkan melalui ancaman mutasi jabatan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Syamsul Auliya, selaku bupati, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas praktik pemerasan THR di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap terlibat langsung dalam distribusi THR yang diperoleh dari sumber tidak sah,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan yang menangkap 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan di tempat lain diperlukan agar proses tidak terpengaruh oleh kepentingan internal. “Kami ingin memastikan pemeriksaan berimbang, karena uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” katanya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan untuk 20 Hari
KPK telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Kedua pihak saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Menurut Asep, para tersangka dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Pemerasan ini diduga berlangsung sejak Lebaran 2025, dengan target penerimaan THR mencapai Rp750 juta.
Modus Pemerasan dan Penyitaan Uang Rp610 Juta
Kasus terungkap saat KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil penyalahgunaan kekuasaan oleh Syamsul Auliya. Modus operandi melibatkan ancaman mutasi jabatan kepada SKPD sebagai cara memaksa mereka menyetorkan dana. KPK juga menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, setelah menetapkan Syamsul sebagai tersangka.