Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, yang diperbantukan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, dipecatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti meninggalkan tanggung jawab terhadap istrinya dan anak-anaknya. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diadakan di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026), dan keputusan pemberhentian ditetapkan setelah terbukti adanya pengabaian kewajiban. DD juga dinyatakan melanggar etika dengan sengaja memalsukan informasi pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.

Pembelaan Hakim dan Fakta Kebangkrutan Tanggung Jawab

DD membela diri dengan menyatakan bahwa ia tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya secara rutin. Menurut pembelaan yang didampingi IKAHI, ia sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya, sementara anak sulung sempat tinggal bersama DD sebelum pindah tugas. Namun, keputusan MKH menolak argumen tersebut. Dalam periode 2017 sampai 2020, DD hanya mengirimkan uang empat kali, sekali setiap tahun, yang dinilai tidak cukup menjaga kewibawaan dan martabatnya sebagai hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada terlapor,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi dalam membacakan amar putusan, seperti terlihat dari laman KY, Rabu (4/3).

Perbedaan Pendapat dalam Sidang MKH

Dalam sidang tersebut, terdapat dissenting opinion dari dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang menyarankan sanksi penurunan pangkat. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, bersama anggota lainnya, Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari pihak MA, Hakim Agung Nani Indrawati serta dua anggota MKH tersebut hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Lihat Juga :   Korban tewas serangan AS di Iran capai 1.045 orang

DD juga menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai untuk mempercepat proses perceraian, serta memalsukan data kartu keluarga (KK) dengan menyisipkan kedua anaknya. Meski dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan tentang hak asuh anak, DD berargumen bahwa tindakan tersebut bertujuan melindungi masa depan anak-anaknya. Namun, argumen tersebut tidak mendapat dukungan dari MKH.