Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Ahok Tegaskan Proses Blending BBM Saat Jabatan di Pertamina Legal

Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok, pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina, menyangkal adanya pencampuran bahan bakar yang tidak sah di perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

“Saya yakin tidak ada bahan bakar yang dicampur secara ilegal, karena blending adalah proses yang sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan.

Ahok mengakui tidak memahami dasar perhitungan kerugian negara mencapai Rp285 triliun yang disebutkan oleh pihak jaksa dalam perkara ini. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya.

Menurut informasi, Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan sembilan terdakwa. Mereka terdiri dari beberapa tokoh yang berperan dalam operasional Pertamina, seperti: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Perkara ini menyoroti pengelolaan minyak bumi dan produk turunannya selama periode 2018-2023, dengan tuduhan terkait penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai aturan.