Kebijakan Baru: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Pemerintah Beri PSE Lain Batas Waktu 3 Bulan Penuhi Kewajiban PP Tunas
Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platform mereka sesuai regulasi PP Tunas. Platform digital yang dimaksud adalah seluruh penyelenggara sistem elektronik di luar delapan platform yang telah diberikan implementasi awal Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kedelapan Platform yang Pertama Mengikuti PP Tunas
Delapan platform yang awalnya menjalani implementasi PP Tunas mencakup Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, mengimbau platform lainnya agar segera mematuhi aturan dan melaporkan hasil asesmen mandiri profil risiko secara independen dalam waktu tiga bulan.
“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi sebagaimana kita sampaikan sebelumnya. Platform-platform ini harus melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri,” ujar Meutya Hafid.
Sejak PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, pemerintah telah mengawasi platform digital secara teratur, terutama delapan platform yang menjalani proses implementasi awal. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi mencatat platform yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Platform-platform ini diapresiasi karena beroperasi di Indonesia sesuai ketentuan hukum.
Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap platform yang masih membandel. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak platform yang mangkir dari kewajiban atau melanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.
Terbaru, platform X dan Bigo Live telah mematuhi PP Tunas bahkan sebelum aturannya berlaku penuh. Meta, sebagai pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, juga mengambil langkah serupa setelah menjalani pemeriksaan di Kemkomdigi, Senin (6/4). Sementara itu, YouTube yang dimiliki Google masih menjadi satu-satunya dari delapan platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Google diberikan teguran resmi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi pada 9 April 2026. Di dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, dinyatakan beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi regulasi, seperti surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.