Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, Polda Riau masih mencari tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiga tersangka tersebut diduga berperan krusial dalam jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir lintas provinsi, yang telah mengakibatkan kematian satu gajah pada awal Februari 2026.

“Dengan 15 tersangka yang telah ditangkap dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” kata Isir dalam pernyataannya, Selasa (3/3/2026).

Isir hadir dalam konferensi pers di Mapolda Riau. Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti hanya pada penangkapan tersangka yang telah diamankan. Menurutnya, proses investigasi menggabungkan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis balistik, forensik digital, data dari GPS collar, serta peta jaringan pelaku.

Dalam penyidikan, satu dari tiga DPO berinisial AN diperkirakan sebagai pelaku utama penembakan gajah yang terjadi 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ini menembak hewan dilindungi dua kali di bagian kepala, lalu memotong kepalanya untuk mengambil gading berbobot sekitar 7,6 kilogram.

Gading dijual pertama kali dengan harga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan ke Sumatera Barat. Barang tersebut dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, setelah itu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga melebihi Rp 125 juta. Sebagian dari gading telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum dijual kembali.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terjadi sembilan kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Lihat Juga :   Solusi untuk: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di daerah rawan,” imbuhnya. Polisi juga menyita barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta peralatan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.