Strategi Penting: KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka

KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka

Putusan KIP tentang Ijazah Jokowi

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka berada dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang menuntut pengungkapan informasi terkait studi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terlibat sebagai termohon dalam kasus ini.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam proses ini, Bonjowi menyebutkan bahwa dari delapan jenis informasi yang dimohonkan, hanya tujuh yang dianggap terbuka. Salah satu poin yang tidak dikabulkan adalah ijazah asli Jokowi. Sementara tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka mencakup salinan ijazah, transkip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan SK yudisium. Selain itu, bukti pendaftaran yudisium serta buku wisuda juga masuk dalam kategori informasi terbuka.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” tambah Rospita.

Majelis juga menyetujui pengungkapan informasi terkait prosedur dan kebijakan resmi UGM yang berlaku saat Jokowi mengikuti studi. “Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka,” lanjutnya.

Lihat Juga :   Strategi Penting: Inilah Rudal Generasi Baru Iran Mampu Tembus Sistem Pertahanan Israel dan Negara-negara Arab

Setelah putusan ini ditetapkan, UGM diperintahkan untuk segera memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon setelah keputusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.