Solusi untuk: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Saksi dalam Sidang Korupsi Noel Ebenezer: Perusahaan Setor Rp 4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker

JAKARTA, KOMPAS.com – Deka Perdanawan, direktur operasional PT Delta Indonesia, mengungkap bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah menyetorkan dana hingga Rp 4,4 miliar kepada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Deka hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi ini, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2026).

Pemerasan Terkait Sertifikat K3

During the trial, Deka menyebutkan bahwa terdakwa meminta para pemohon sertifikasi K3 membayar biaya tambahan sebelum sertifikat mereka diterbitkan. Ia menjelaskan, untuk memperbarui Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) selama dua tahun, perusahaan harus mengeluarkan dana sebesar Rp 5 juta per sertifikat. Sementara itu, honorarium fasilitator pelatihan dibayar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

“Dari rekening Bank Mandiri totalnya Rp 3.278.350.000,-, dan rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” tanya jaksa penuntut umum.

Deka mengakui bahwa data tersebut telah diserahkan ke penyidik. Ketika ditanya tentang total uang yang diberikan kepada para terdakwa, ia membenarkan angka Rp 4.475.600.000,- yang dihitung oleh penyidik. Menurutnya, pembayaran ini dilakukan demi menghindari penundaan atau penolakan penerbitan sertifikat oleh Kemnaker.

Komplotan Terdakwa dan Modus Pemerasan

Jaksa menegaskan bahwa pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2021. Para terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), diduga menggunakan skema meningkatkan biaya teknis untuk memaksa pemohon membayar uang secara tidak langsung. “Tradisi” ini menurut jaksa berbentuk ‘apresiasi’ atau biaya non teknis, dengan nominal Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Lihat Juga :   Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Noel, beserta rekan-rekannya seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, dan Sekarsari Kartika Putri, dikabarkan menerima dana dari perusahaan dan ASN Kemnaker. Salah satu terdakwa, Noel, disebut menerima Rp 3.365.000.000,- serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ.

Tidak Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Dalam penyidikan, jaksa menyoroti bahwa Noel tidak menglaporkan penerimaan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. Hal ini membuat seluruh penerimaan dianggap sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan, sehingga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

Perkara ini mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dengan jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan total uang yang diperas mencapai Rp 6.522.360.000,- atau setidaknya jumlah yang sama. Deka juga menyatakan bahwa pejabat Kemnaker sering menanyai posisi perusahaan selama berlangsungnya sidang.