Program Terbaru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) fase pertama telah mencapai 2,45 juta peserta, berdasarkan data yang telah diverifikasi. Meski jumlah peserta yang ditargetkan mencapai 3,69 juta, ia menyebut bahwa 1,24 juta lainnya akan terus disalurkan secara bertahap hingga bulan Juli. Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kemampuan beli masyarakat, terutama bagi para pekerja yang gajiannya tidak melebihi Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pengumuman dari Konferensi Pers
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Yassierli menyampaikan bahwa dari total 3.697.836 penerima BSU tahap 1, sebanyak 2.450.068 peserta sudah menerima dana. Sisanya, 1.247.768 orang, masih dalam proses penyaluran. Ia juga menjelaskan bahwa fase kedua bantuan ini sedang dipersiapkan.
“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh,” kata Yassierli. “Bagi peserta yang belum memiliki rekening bank, kami akan menggunakan PT Pos Indonesia sebagai saluran alternatif.”
Persiapan Fase Berikutnya
Yassierli menambahkan bahwa proses validasi data untuk BSU tahap selanjutnya sedang berlangsung. Diperkirakan ada 4,5 juta pekerja potensial yang akan menjadi penerima manfaat. “BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang diverifikasi,” tuturnya.
Kriteria dan Cara Pencairan
Bantuan subsidi upah yang diberikan mencapai nominal Rp600 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan pembayaran bersamaan. Syarat utama adalah pekerja harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP. Selain itu, peserta tidak boleh termasuk anggota polisi, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima juga harus aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Yassierli mengingatkan bahwa kebijakan ini terus diawasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Pekerja yang tidak memenuhi kriteria akan diprioritaskan di fase selanjutnya.