KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026). Dalam penyelidikan tertutup tersebut, KPK juga menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangka penyelidikan terhadap kasus dugaan suap,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. “Ya, salah satu dari mereka adalah Bupati Rejang Lebong,” lanjutnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (9/3/2026) malam menangkap total 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong telah menjadi tersangka. Dalam proses ini, 9 dari 13 tersangka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Setelah itu, KPK mengambil alih pemeriksaan mereka. Selain itu, lembaga anti korupsi ini juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta alat elektronik sebagai bukti dugaan keterlibatan dalam kasus suap.

Lihat Juga :   Diumumkan: Menlu RI Minta KBRI Tangani 160 WNI di Yordania yang Minta Dievakuasi