Agenda Utama: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, para peneliti mengingatkan perlunya perubahan signifikan pada Undang-Undang Peradilan Militer. Menurut Beni Sukardis, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, langkah ini penting untuk menghindari kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil.
Beni menegaskan bahwa memperketat disiplin individu saja tidak cukup. Ia berpendapat bahwa reformasi kebijakan secara menyeluruh diperlukan agar tidak ada ruang ambigu dalam proses hukum kasus pidana yang melibatkan tentara. “Kembali membahas revisi UU Peradilan Militer adalah langkah kritis untuk menjembatani perbedaan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
“Saat ini masih ada ketidakjelasan dalam penerapan aturan. Secara teori, prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, namun dalam praktiknya, penggunaan mekanisme UU Peradilan Militer masih dominan. Hal ini terjadi karena revisi regulasi tersebut telah terhambat selama bertahun-tahun,” tambah Beni.
Kondisi ini, menurut Beni, dapat menurunkan kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat sipil. Sebagai solusi sementara, ia mengusulkan adanya pengadilan yang menggabungkan unsur sipil dan militer untuk memastikan transparansi dalam proses hukum. Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan.
Beni juga mengingatkan bahwa penerapan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil agar masyarakat tidak meragukan keadilan. “Tanpa evaluasi mendalam dan komitmen untuk terus mereformasi, upaya perubahan di bidang hukum dan lembaga berpotensi gagal,” katanya.