Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Alihkan Penyidikan untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk mengalihkan proses penyidikan ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak halal yang diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Pemalakan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti permintaan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dari 27 orang yang tertangkap, pemeriksaan dijadwalkan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. “Kami memindahkan pemeriksaan karena Polres Cilacap termasuk pihak yang menerima THR dari duit panas. Dari informasi yang kami kumpulkan, uang tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus Pemalakan THR dan Penetapan Tersangka
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Selain itu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penjelasan Asep, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menyoroti bahwa praktik pemberian THR kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, namun juga diduga dilakukan oleh kepala daerah lainnya.
Detil Pemerasan dan Dana THR yang Diduga Digunakan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk menyalurkan THR kepada polisi dan jaksa di Forkopimda. Namun, dari 23 satuan kerja daerah yang diperiksa, hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. KPK juga mengungkap bahwa Bupati Cilacap berencana memberikan THR sebesar Rp750 juta, tetapi dana pemerasan mencapai Rp610 juta. Seluruh detail ini memicu rasa penasaran publik terhadap kasus korupsi yang terungkap.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka utama. Modus korupsi yang diungkapkan menunjukkan bahwa Bupati Cilacap melakukan pemerasan kepada SKPD untuk mendapatkan dana yang digunakan dalam pembayaran THR serta kebutuhan pribadi. KPK berharap pengungkapan ini meningkatkan integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.