Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Alihkan Pemeriksaan THR ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap dianggap sebagai salah satu pihak yang menerima dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari sumber uang yang diperoleh bupati Cilacap, Syamsul Auliya, melalui pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam kasus ini, Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kasus Terungkap Melalui OTT

Kasus terbongkar saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk Syamsul. Namun, mengapa pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap? Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, penyidik sengaja memindahkan proses tersebut karena adanya indikasi uang THR ilegal telah dialirkan ke Polres Cilacap.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, uang THR tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap. Dengan demikian, menghindari konflik kepentingan, kami pindahkan pemeriksaan ke Banyumas,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Para tersangka diperiksa selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perbuatan Tersangka di Bawah Pasal Tertentu

Asep memastikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK terus menggali sumber uang yang disetorkan kepada Syamsul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam praktik pemerasan.

Lihat Juga :   Pembahasan Penting: Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat

KPK menduga metode pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap. Modus ini diduga digunakan oleh banyak pemimpin daerah lainnya. Syamsul, dalam kasus ini, membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Uang tersebut diperoleh dari pemerasan SKPD sejumlah Rp610 juta.

KPK mengungkap bahwa terduga korupsi ini berencana menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk THR serta kepentingan pribadi. Dari 23 satuan kerja daerah, dianggap ada yang menyetorkan dana ke bupati. Pengungkapan ini memicu rasa penasaran publik terhadap detail modus dan dana yang terlibat.