Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan Kasus THR Ilegal ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana THR ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil guna mengurangi risiko konflik kepentingan, setelah terungkap bahwa Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran THR dari duit haram yang diperoleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Penyidikan Dilakukan di Daerah Lain untuk Keadilan

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3), Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan alasan perpindahan lokasi pemeriksaan.

“Kami memindahkan pemeriksaan karena Polres Cilacap, sebagai salah satu pihak eksternal, diguyur dana THR ilegal oleh Bupati. Untuk menghindari ketidakseimbangan, pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas,” ujar Asep.

Menurut Asep, danaTHR tersebut diperoleh melalui pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak memenuhi tuntutan.

Kasus Terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari 27 orang yang ditangkap, pemeriksaan ditetapkan di Polres Banyumas untuk menjaga objektivitas proses hukum.

“Karena dari informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah disetorkan ke Forkopimda, salah satu pihaknya adalah Polres Cilacap,” tambah Asep.

Lebih lanjut, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Lihat Juga :   Kronologi Lengkap Sampah TPST Bantargebang Longsor Menimbun Lima Truk dan Warung - Empat Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Penahanan Tersangka Berlangsung hingga April 2026

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

KPK mengungkapkan bahwa Syamsul Auliya Rachman diduga menyalurkan dana haram sebesar Rp515 juta untuk THR ke anggota Forkopimda, termasuk Polres Cilacap dan Kapolresta Cilacap. Dugaan ini muncul setelah OTT yang menangkap 27 pihak terkait.

Perkara Korupsi THR Dipertanyakan di Luar Cilacap

Lebih dari itu, lembaga antikorupsi ini menduga praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga melibatkan daerah lain. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap sumber dana serta keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.

Asep menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

KPK Bongkar Modus Pemerasan THR ke Forkopimda

Praktik korupsi yang diungkap KPK menunjukkan bahwa Syamsul Auliya Rachman berencana mengambil dana sebesar Rp750 juta dari SKPD untuk memberikan THR serta kebutuhan pribadi. Selain itu, KPK menyoroti potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.

Dengan pengungkapan tersebut, publik semakin penasaran tentang detail perbuatan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan setempat.