Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan Kasus THR ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan pemeriksaan kasus dana Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap diketahui termasuk dalam daftar penerima THR dari duit panas yang diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.
Penyebab Perpindahan Pemeriksaan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK menemukan bahwa THR yang disebut-sebut berasal dari pemerasan terhadap kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disalurkan kepada Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa. Dengan adanya keterlibatan Polres Cilacap, penyidik memilih lokasi pemeriksaan yang lebih objektif.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Detail Kasus dan Tersangka
Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, tindakan pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dalam proses penyelidikan. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres, makanya tidak dilakukan di Cilacap, untuk menghindari konflik kepentingan,” tambahnya.
Modus Pemerasan dan Dampaknya
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam mutasi jabatan kepada SKPD jika tidak menuruti permintaan untuk menyetor dana THR. Modus ini terbongkar setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta, yang dianggap sebagai hasil pemerasan dari satuan kerja. Total target setoran mencapai Rp750 juta, yang telah terjadi sejak Lebaran 2025.
Dalam OTT, KPK mengamankan 27 orang, dari mana 13 di antaranya diperiksa intensif di Jakarta. Penetapan tersangka Syamsul Auliya dilakukan setelah investigasi mendalam terhadap saksi-saksi. Larangan THR kepada pihak eksternal juga ditekankan KPK, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.