Pembahasan Penting: Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat

Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat

Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penutupan terhadap lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, karena dugaan belum memiliki izin resmi. Penyegelan ini dilakukan oleh Wali Kota Iin Mutmainah secara langsung pada Senin, 2 Maret 2026. Tindakan tersebut bertujuan untuk menegakkan prosedur perizinan terhadap bangunan yang belum lengkap.

“Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku,” kata Lin dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Saat ini, area lapangan padel dilarang untuk digunakan, termasuk operasional kafe yang berada di dalam gedung. Iin menegaskan bahwa atribut penyegelan tidak boleh diganggu. “Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan,” ujarnya.

Menurut data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), terdapat sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk diperiksa kelengkapan izin. Meski sebagian besar sudah memiliki PBG, pihak berwenang tetap melakukan penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan.

Penyegelan di Jakarta Timur

Selain Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Timur juga menyegel lapangan padel di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, pada Kamis, 26 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan oleh Sudin Citata Jaktim, dengan memasang spanduk merah bertuliskan ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’. Penyegelan dilakukan karena pemilik tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lihat Juga :   Rencana Khusus: Karir Militer Try Sutrisno, Sempat Gagal di Tes Fisik hingga Menarik Perhatian Mayjen GPH Djatikusumo & Ajudan Soeharto

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas di lapangan padel karena mengganggu ketenangan hingga larut malam. Penyegelan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan penggunaan lahan.

Status Izin Seluruh Lapangan Padel DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa dari total 397 lapangan padel, sebanyak 185 belum memiliki izin PBG. “Hingga 23 Februari 2026, terdapat 185 bangunan padel yang belum mengantongi PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, melalui Antara pada Rabu, 25 Februari 2026.

Vera menyoroti kecepatan pembangunan lapangan padel yang berdampak pada keterlambatan penerbitan dokumen izin. PBG menjadi syarat utama agar bangunan dapat digunakan secara resmi. Setelah mendapatkan PBG, pengelola bisa mengajukan SLF sebagai bukti kesahihan bangunan.

Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan tindakan tegas terhadap lapangan padel di Cilandak jika izin PBG tidak terpenuhi. Penyegelan di area tersebut menjadi sorotan publik, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan perizinan.