What Happened During: Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
What Happened During: SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
What Happened During - Serangkaian peristiwa penting terjadi pada hari Selasa, 14 Juli 2026, ketika Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) melakukan kunjungan resmi ke Gedung Merah Putih Jakarta. What Happened During kunjungan ini, mahasiswa UGM secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpercayaan mahasiswa terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus tersebut.
What Happened During proses kunjungan, para mahasiswa UGM menyampaikan keprihatinan mendalam mereka terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menilai bahwa kedua lembaga penegak hukum belum menunjukkan kinerja yang optimal. Oleh karena itu, SEMA UGM meminta KPK untuk membuktikan bahwa lembaga antirasuah masih menjalankan mandatnya dengan baik dan tidak hanya bersikap pasif sebagai lembaga yang melakukan supervisi dan koordinasi.
Dasar Hukum dan Tuntutan Pengambilalihan
Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, menjelaskan bahwa What Happened During kunjungan ini merupakan wujud keprihatinan terhadap situasi pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya KPK untuk aktif terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dalam pernyataannya, Mesa mengatakan,
"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya."
What Happened During kunjungan, Mesa juga menambahkan bahwa mahasiswa UGM sedang kebingungan mencari lembaga yang dapat dipercaya untuk menangani kasus Febrie. Ia berharap KPK dapat berbicara dengan lantang dan memberikan pernyataan yang berpihak pada rakyat. Hal ini penting untuk menenangkan hati masyarakat dan mewujudkan revolusi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.
Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, juga menyampaikan pandangan yang senada. Ia menyebut bahwa KPK merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan kasus-kasus korupsi. Tuntutan mereka didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan khusus kepada lembaga antirasuah. What Happened During tuntutan ini, mahasiswa UGM juga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sipil terhadap Febrie Adriansyah yang telah masuk sejak tahun 2024.
Kronologi dan Konteks Kasus
Sebelum kunjungan SEMA UGM, What Happened During Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
What Happened During kasus, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
What Happened During perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, SEMA UGM tetap optimis bahwa KPK akan mengambil alih kasus-kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai bentuk keseriusan, What Happened During kunjungan, SEMA UGM menyerahkan surat resmi yang disimpan dalam amplop cokelat beserta setangkai bunga putih kepada Chrystelina GS, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK. Serah terima ini dilakukan sebagai simbol permintaan agar KPK segera mengambil tindakan nyata. Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan kasus tersebut kepada KPK pada tahun 2024 dan 2025, namun mahasiswa UGM belum melihat respons yang memadai dari KPK terhadap laporan-laporan tersebut.