PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Published Juli 8, 2026 · Updated Juli 8, 2026 · By Joko Setiawan

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

What Happened During - Setelah menghadapi putusan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo kembali bersiap untuk mengikuti sidang praperadilan kedua yang akan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam proses ini, ia berharap bisa mencapai langkah lebih jauh dalam upaya pembatalan status tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Permohonan Pemecahan Status Tersangka

Praperadilan kedua ini bertujuan untuk menguji sah tidaknya tindakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Roy Suryo, yang masih terus berjuang melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan siap menghadapi sidang tersebut. Menurutnya, persidangan ini akan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung, termasuk penguatan argumen yang disampaikan.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan hingga hari Jumat nanti, saat praperadilan kedua dilangsungkan," ujar Roy Suryo setelah menyampaikan putusan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam praperadilan sebelumnya, hakim telah menolak upaya Roy Suryo untuk menetapkan status tersangka secara sah. Kini, ia berharap bisa memperoleh keputusan lebih menguntungkan dalam sidang berikutnya. Menurut informasi, sidang praperadilan kedua akan dimulai pagi hari, pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

Langkah Hukum yang Diambil

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan ini ditujukan kepada Lecumana, seorang terduga pelaku dalam kasus yang sama. Namun, putusan hakim dalam praperadilan pertama menunjukkan bahwa beberapa poin dalam permohonannya tidak sepenuhnya diterima.

"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana," tambah Roy Suryo.

Hakim tunggal yang memimpin praperadilan pertama, I Ketut Darpawan, menyetujai sebagian dari permohonan Roy Suryo. Dalam keputusan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai tidak sah. Namun, hakim juga menolak dua poin utama, yakni permintaan untuk menyatakan berkas penyidikan tidak sah dan penghapusan surat perintah penahanan dari penuntut umum.

Strategi Hukum dan Prosedur Selanjutnya

Praperadilan kedua diharapkan menjadi titik balik dalam kasus ini. Roy Suryo menyatakan bahwa keputusan hakim sebelumnya menjadi dasar untuk terus berjuang dalam proses hukum yang lebih lanjut. Ia menekankan bahwa tim kuasa hukumnya tetap akan memperjuangkan hak-haknya dalam upaya membongkar status tersangka.

Dalam sidang praperadilan kedua, materi permohonan yang disampaikan akan lebih detail. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa isinya akan dijelaskan secara rinci, termasuk argumen hukum yang diperkuat. Meski sebagian permohonan diterima, Roy Suryo memastikan bahwa ia akan terus mengikuti proses persidangan pokok yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok di Jakarta Timur," katanya.

Menurut Roy Suryo, putusan hakim dalam praperadilan pertama merupakan awal dari perjuangan yang lebih besar. Ia berharap keputusan sidang kedua bisa memperkuat posisi tim kuasa hukumnya dan membuka peluang untuk menggugat status tersangka secara lebih menyeluruh. Ia juga mengapresiasi keputusan hakim yang telah menyetujai beberapa poin gugatannya, meski tidak seluruhnya.

Analisis Putusan dan Implikasinya

Putusan hakim dalam praperadilan pertama menunjukkan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah. Hal ini berdampak signifikan pada proses penyidikan, karena menunjukkan bahwa ada keraguan terhadap sahnya upaya penetapan tersangka. Namun, hakim menolak permintaan Roy untuk menyetujui pembatalan berkas penyidikan dan penghapusan surat perintah penahanan, karena dianggap tidak dalam kewenangan praperadilan.

Kasus ini menggambarkan dinamika proses hukum di Indonesia, di mana praperadilan menjadi alat untuk meninjau ulang tindakan penyidik sebelum proses persidangan pokok dimulai. Roy Suryo, sebagai tersangka, menganggap bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa penuntutan terhadapnya dibangun atas dasar yang kuat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti proses hukum ini, baik di Jakarta Selatan maupun Jakarta Timur.

Langkah Strategis dalam Proses Hukum

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa praperadilan kedua akan menjadi bagian dari strategi untuk menggali lebih dalam penyebab penetapan tersangka. Dalam sidang ini, mereka berharap dapat memperkuat argumen bahwa tindakan penetapan tersangka memiliki kelemahan. Selain itu, Roy Suryo juga menjelaskan bahwa tim hukumnya akan mempersiapkan materi lebih rapi untuk menghadapi sidang berikutnya.

Sebagai langkah tambahan, Roy Suryo berharap bahwa putusan praperadilan kedua bisa memengaruhi proses penyidikan lebih lanjut. Dengan menyetujai sebagian dari permohonannya, hakim memberikan ruang bagi tim kuasa hukum untuk meninjau ulang aspek-aspek yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan pokok yang akan berlangsung.

Menurut Roy Suryo, praperadilan kedua adalah ujian pertama dalam upaya membongkar status tersangka. Ia menekankan bahwa tim kuasa hukumnya tetap optimis, meski beberapa poin permohonan belum sepenuhnya dikabulkan. "Ini adalah kesempatan untuk memperjuangkan langkah-langkah hukum yang lebih jelas dan transparan," kata Roy Suryo.

Kasus Roy Suryo memperlihatkan bagaimana peran praperadilan dalam sistem hukum Indonesia sebagai alat untuk menjamin keadilan dalam proses penyidikan. Dengan adanya putusan yang menyetujai sebagian dari permohonan, ia yakin bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan memperhatikan aspek-aspek yang mendasar. Tim kuasa hukumnya pun akan terus bergerak untuk menyelesaikan gugatan hingga mencapai titik akhir yang diinginkan.