PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

Published Juli 3, 2026 · Updated Juli 3, 2026 · By Fajar Wibowo

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

What Happened During - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perluasan penyelidikan terhadap kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Selama ini, penyelidikan berfokus pada skema korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, namun kini KPK mengarahkan investigasinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kasus di Kantor Imigrasi Depok

Penyidik KPK sedang menggali lebih dalam mengenai dugaan penerimaan uang terkait layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok. Seorang pegawai berinisial WNR menjadi saksi yang diperiksa pada hari itu, sebagai bagian dari upaya memperluas pemeriksaan terhadap praktik serupa di lokasi tersebut. Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penyidik sedang memeriksa saksi dari Kantor Imigrasi Depok untuk menelusuri kemungkinan adanya pemungutan dana secara tidak sah selama proses pengurusan izin tinggal WNA.

“Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang menjerat delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Dugaan korupsi dalam skema pemerasan mencapai nilai Rp145,5 miliar, dengan praktiknya diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. KPK menelusuri kemungkinan adanya sistem penyuapan yang menguntungkan pihak-pihak terkait dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Pembukaan kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Selain Silmy Karim, ada beberapa nama lain yang terlibat, seperti Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, dan Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juni 2026, Silmy Karim datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Dalam waktu 24 jam, penyelidikan memasuki tahap penetapan tersangka, dengan delapan orang resmi dijadikan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dokumen keimigrasian oleh lembaga terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Detail Tersangka dan Dugaan Pengelolaan Dana

Kasus yang menyebutkan Silmy Karim sebagai tersangka juga melibatkan beberapa pejabat lain. Tersangka lainnya antara lain Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serta Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang masing-masing menjabat di Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal, turut menjadi bagian dari investigasi ini.

Dalam penyelidikan, para tersangka diduga mengumpulkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar melalui pengambilan uang secara tidak resmi selama pengurusan izin tinggal bagi WNA. Pemerasan ini diduga terjadi di berbagai tingkatan kementerian, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya merupakan Kementerian Hukum dan HAM.

Konteks Korupsi dalam Sektor Imigrasi

Operasi OTT pada 2–3 Juni 2026 menjadi titik awal dari penyelidikan yang lebih luas. Aksi ini mengungkap praktik sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dengan para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan finansial. Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, ada juga Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada 2024–2025, serta Jaya Saputra, yang menjadi kepala kantor wilayah di Jawa Barat.

Penyidikan di Kantor Imigrasi Depok dianggap sebagai langkah penting untuk memperluas cakupan kasus korupsi yang sebelumnya fokus pada tingkatan kementerian. Dengan memeriksa pegawai di lapangan, KPK mencoba memastikan apakah praktik pemerasan terjadi di tingkat operasional atau hanya di tingkat strategis. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap kebocoran dana dalam berbagai bagian sistem keimigrasian.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi bisa menyebar melalui jaringan yang terstruktur, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Dugaan adanya perantara yang menghubungkan pihak korupsi dengan calon WNA yang ingin memperoleh izin tinggal memperkuat bahwa skema ini tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan, tetapi juga melibatkan pihak eksternal. KPK menargetkan penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk pengungkapan praktik pemerasan di lingkungan Kantor Imigrasi Depok.

Terlepas dari penetapan tersangka, KPK tetap menjaga fokus pada pendalaman dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Imigrasi Depok dianggap sebagai bagian dari upaya mengungkap celah dalam sistem administrasi keimigrasian. Dengan menelusuri dugaan penerimaan uang, lembaga tersebut berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal W