PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

Published Juni 13, 2026 · Updated Juni 13, 2026 · By Indah Wibowo

Bukan yang Viral, Ini Fakta Utama Uang Rupiah dan Valas yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim

What Happened During - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang rupiah serta mata uang asing saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, selain uang rupiah, KPK juga mengamankan berbagai jenis valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen. Namun, informasi yang beredar di media sosial tentang tumpukan uang asing tersebut ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan hasil penyitaan resmi.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

KPK memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan masyarakat memahami bahwa foto tumpukan uang asing yang sempat viral di dunia maya bukan bagian dari barang bukti penggeledahan. Juru bicara KPK mengklaim foto tersebut hanya representasi umum, sementara fakta sebenarnya menunjukkan jumlah uang yang disita lebih terbatas. Penjelasan ini diberikan dalam rangka mengklarifikasi perbedaan antara gambar yang menyebarkan kesan dramatis dan data aktual dari operasi yang berlangsung.

Operasi Tangkap Tangan ke-11 di Tahun 2026

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun ini. Operasi ini mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam penyergapan tersebut, KPK mengamankan 17 orang, yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penerbitan dokumen keimigrasian.

Hasil OTT ini terungkap setelah sejumlah dugaan korupsi diungkapkan. Kasus ini berkaitan dengan keuntungan finansial yang mencapai Rp145,5 miliar dari aktivitas pengurusan izin tinggal WNA. Pemberantasan korupsi KPK menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberhasilan penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.

Silmy Karim, yang dikenal sebagai mantan Wakil Menteri Imigrasi, menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemerasan ini. Ia telah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi selama periode 2023-2024, sebelum pindah ke posisi baru di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka. Tiga orang lainnya yang dijatuhi tahanan adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara.

Penjelasan ini penting karena sering kali informasi visual dapat memengaruhi persepsi publik. KPK menyampaikan bahwa tumpukan uang asing yang terlihat dalam foto viral justru dianggap sebagai salah satu bagian dari penipuan, sementara jumlah yang sesungguhnya disita lebih kecil. Dengan demikian, KPK berupaya menekankan keakuratan informasi yang disebarkan melalui media resmi.

Kasus Suap Bea Cukai dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Seiring dengan kasus korupsi dalam keimigrasian, KPK juga terlibat dalam penyelidikan dugaan suap yang melibatkan Bea Cukai. Dalam upaya menegakkan hukum, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, sebagai bagian dari usut gurita suap yang masih berlangsung. Skenario ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada keimigrasian, tetapi juga bergerak mengungkap praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Penggeledahan rumah Silmy Karim menjadi salah satu tindakan korektif yang dilakukan KPK untuk memperkuat kasus pemerasan izin tinggal WNA. Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim datang ke KPK secara sukarela untuk menyerahkan diri. Penyerahan diri ini menunjukkan keterbukaan sang mantan wakil menteri terhadap penyelidikan yang dilakukan lembaga anti-korupsi. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penggeledahan, KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi selama periode 2022-2026.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengungkap bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan finansial melalui skema pemerasan. Pengurusan izin tinggal WNA, yang seharusnya mengikuti prosedur yang transparan, dinilai berpotensi dipakai sebagai sarana memperoleh keuntungan besar. Penggunaan dolar, euro, dan yen dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pemerintahan, tetapi juga melibatkan transaksi internasional yang bisa menyeret banyak pihak.

Kasus yang menyeret Silmy Karim dan delapan orang lainnya menegaskan peran KPK dalam menegakkan hukum di berbagai lembaga pemerintahan. Dengan menetapkan delapan tersangka, KPK memberikan sinyal bahwa investigasi terus berjalan hingga ke tahap penuntutan. Dalam beberapa bulan terakhir, KPK terus bergerak memperluas jaringan penyelidikan, termasuk ke lembaga keuangan dan birokrasi yang berhubungan langsung dengan penerbitan izin tinggal.

Penyitaan uang rupiah dan valas dari rumah Silmy Karim menjadi bukti bahwa praktik korupsi berlangsung secara terstruktur. KPK menegaskan bahwa uang yang ditemukan mencerminkan hasil penggeledahan yang terukur, bukan sekadar penampakan visual. Dengan menurunkan data pasti, lembaga anti-korupsi ini ingin menjaga kredibilitas investigasinya dan menghindari kesan dramatis yang mungkin memperbesar skala kesalahan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dokumen keimigrasian. KPK menegaskan bahwa penanganan izin tinggal WNA tidak hanya mengenai pengurusan administratif, tetapi juga melibatkan interaksi antara birokrasi dan pihak luar yang bisa berpot