Visit Agenda: Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya ‘Gas Pol’ Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
Setelah Tahun Berlalu, Fariz RM Tindak Lanjuti Pelanggaran Hak Cipta Lagu ke Polda Metro Jaya
Visit Agenda - Musisi pop Fariz RM kini memasuki tahap penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata" yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Fariz bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, terjadi pada Selasa (23/6/2026), sebagai langkah lanjutan untuk memastikan hak intelektualnya dihormati.
Kasus yang Berkembang
Kasus ini bermula ketika pihak terlapor meluncurkan dan menyebarluaskan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli 2023. Fariz RM menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir, ia tetap menunggu respons positif dari pelaku pelanggaran, meski upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Kini, ia memilih menyerahkan perkara ini ke jalur hukum untuk menegaskan kembali klaim hak cipta yang telah diabaikan.
Dalam pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa proses ini memiliki potensi untuk meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Perkara ini berjalan lancar di Krimsus, dan unsur-unsur hukumnya terpenuhi," kata kuasa hukum tersebut setelah menyelesaikan pemeriksaan. Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa pihak kepolisian sedang menelusuri kemungkinan tindakan tegas terhadap pelaku.
Langkah yang Diambil
Kebijakan Fariz RM dalam mengambil tindakan ini terlihat dari tiga langkah peringatan yang telah diberikan kepada pihak yang mengklaim lagu miliknya. Pertama, somasi resmi yang dikeluarkan. Kedua, surat pribadi yang ditulis tangan. Ketiga, pengumuman melalui kuasa hukum terlapor. Meski telah dilakukan, tindakan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari pelaku.
"Peringatan diberikan bahkan sebelum pelanggaran terjadi, tapi tidak digubris," ungkap Fariz RM. Menurutnya, ini merupakan kekecewaan besar karena pihaknya menunggu komunikasi atau upaya penyelesaian melalui mediasi. Namun, setelah masa tunggu berakhir, tindakan hukum menjadi satu-satunya opsi yang tersisa.
Mekanisme Pelanggaran
Lagu "Di Antara Kata" yang menjadi bahan pelaporan adalah karya asli Fariz RM. Ia menegaskan bahwa lagu tersebut diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta. Hal ini berdampak pada pelanggaran penggunaan mechanical rights, yang merupakan hak atas reproduksi dan distribusi karya musik.
Kasus ini juga menyoroti peran mekanisme hukum dalam melindungi karya seni. Fariz RM menjelaskan bahwa meskipun ada kerugian materiil akibat pelanggaran tersebut, ia lebih menekankan penghormatan terhadap hak intelektual. "Nominal kerugian bukan hal utama, yang paling penting adalah pengakuan atas hak cipta," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia menilai tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dalam industri musik.
Keterlibatan Hukum dan Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan berjalan secara formal dan transparan. Deolipa Yumara menjelaskan bahwa tahap ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan adanya dasar hukum yang kuat. "Kami percaya bahwa pihak terlapor telah melanggar hak cipta secara terbuka, sehingga perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata kuasa hukum itu. Dengan demikian, pihak kepolisian akan mengevaluasi apakah ada indikasi penindasan terhadap karya musik yang mengakibatkan tindakan pidana.
Fariz RM menambahkan bahwa ia memilih jalur hukum karena pihak terlapor tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki kesalahan. "Sudah tiga kali kami memberi peringatan, tapi tidak ada respons yang memadai," ungkapnya. Hal ini membuatnya merasa bahwa pelaku pelanggaran berulang kali mengabaikan kebijakan hak cipta yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pengaruh Revisi UU Hak Cipta
Dalam konteks revisi UU Hak Cipta yang sedang berlangsung, Fariz RM menyoroti peningkatan biaya operasional yang dialami musisi akibat perlindungan hukum yang lebih ketat. "Revisi ini seharusnya melindungi kreatif, tapi kenyataannya membuat musisi seperti saya lebih rentan terhadap penindasan," katanya. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, penggunaan hak cipta tidak hanya tentang izin penggunaan, tetapi juga tentang perlindungan terhadap karya yang sudah dibuat.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana pelanggaran hak cipta bisa terjadi secara sistematis. Fariz RM menyebut bahwa pihak terlapor melakukan distribusi tanpa izin melalui media digital, yang kini menjadi saluran utama penyebaran musik. "Ini bukti bahwa hak cipta sering diabaikan dalam era digital," katanya. Dengan menyeret kasus ke pemeriksaan kepolisian, ia berharap ada sanksi yang berlaku dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Perspektif Pihak Terlapor
Fariz RM menyatakan bahwa pihak terlapor sebenarnya memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sejak awal. "Kami memberi waktu untuk mediasi, tapi mereka tidak menjawab dengan serius," ujarnya. Menurutnya, pelaku pelanggaran mempercepat proses distribusi lagu tanpa menunggu respons dari pemilik hak cipta. Ini mengindikasikan adanya keengganan untuk memperhatikan kewajiban hukum dalam penggunaan karya musik.
Kasus ini juga mencerminkan ketimpangan dalam penggunaan hak cipta di Indonesia. Meskipun undang-undang telah memberikan perlindungan, praktik pelanggaran tetap berlangsung. Fariz RM berharap lembaga hukum dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sering terjadi, khususnya dalam industri musik. "Ini bukan hanya tentang satu lagu, tapi tentang penghormatan terhadap karya kreatif yang selama ini diabaikan," pungkasnya.
Dengan menempuh proses hukum, Fariz RM ingin menegaskan bahwa hak cipta adalah bagian penting dari dunia musik. Selain itu, ia juga ingin memperjelas bahwa penggunaan karya musik harus didasari izin yang sah, baik secara formal maupun informal. Proses ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak intelektual.