PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Visit Agenda: Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Published Juni 29, 2026 · Updated Juni 29, 2026 · By Hadi Permata

Visit Agenda: Roy Suryo Terlambat Sidang karena Wajib Lapor di Kejaksaan Jaksel

Visit Agenda – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menantang prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dianggap melanggar hukum, serta memperkuat klaimnya bahwa seluruh tindakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keterlambatan Sidang dan Proses Wajib Lapor

Sebelum masuk ke ruang sidang, Roy mengalami keterlambatan karena harus melakukan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu. Tempat tersebut berjarak sekitar 3-4 km dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga memakan waktu beberapa menit. Visit Agenda mencatat bahwa tindakan ini menjadi perhatian publik, karena memperlihatkan bagaimana proses hukum dalam kasus Roy Suryo berjalan dengan detail yang transparan.

“Tadi saya harus melakukan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, mohon maaf kalau agak terlambat,” jelas Roy saat ditemui di ruang sidang.

Dia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan hanya kebetulan, melainkan bagian dari prosedur yang jelas diatur dalam hukum acara pidana. Roy juga mengkritik kurangnya koordinasi antara penyidik dengan perangkat lingkungan setempat, seperti RT dan RW, saat penggeledahan dilakukan.

Penggugatan praperadilan ini mencakup beberapa poin utama, termasuk ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan dan penggeledahan. Roy menyatakan bahwa setiap upaya paksa, seperti pemanggilan atau penangkapan, harus melibatkan partisipasi warga sekitar untuk memastikan transparansi. Visit Agenda mencatat bahwa hal ini menjadi isu penting dalam mendiskusikan apakah tindakan aparat penyidik berdasarkan aturan yang benar.

Perdebatan tentang Validitas Proses Hukum

Sebagai bagian dari Visit Agenda, Roy Suryo dan pengacaranya berupaya memperjelas validitas prosedur yang digunakan oleh penyidik. Mereka mengklaim bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy dilakukan terlalu cepat, tanpa melibatkan RT dan RW yang menjadi bagian dari lingkungan sekitar. Dalam sidang praperadilan, Roy akan memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran prosedur tersebut.

“Yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, serta hak hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang sidang.

Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa wajib lapor adalah syarat mutlak bagi Roy untuk tetap dalam kondisi bebas selama penyidikan. Namun, Roy berpendapat bahwa prosedur ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan hak-haknya sebagai tersangka.

Kasus Roy Suryo dan dr Tifa menarik perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam dunia politik Indonesia. Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Roy berharap bisa menegaskan bahwa seluruh langkah penyidik dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi harus diuji melalui mekanisme hukum yang ketat. Visit Agenda menyoroti bagaimana persidangan ini menjadi titik awal dalam menilai keadilan dalam proses hukum.

Proses hukum terhadap Roy Suryo sempat tertunda akibat gugatan praperadilan yang diajukan. Jadwal sidang utama perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih belum ditentukan, sementara dr Tifa dijadwalkan bersidang pada Kamis, 2 Juli 2026. Visit Agenda mencatat bahwa keterlambatan ini menunjukkan bagaimana perdebatan hukum bisa memengaruhi jalannya proses persidangan.

Sejumlah pengacara mengklaim bahwa tindakan penyidik tidak memenuhi syarat hukum acara pidana, karena proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan warga sekitar. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap keadilan dalam kasus Roy Suryo. Visit Agenda juga mencatat bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana prosedur hukum yang transparan sangat penting dalam menjaga reputasi institusi penegak hukum.