Visit Agenda: Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
Visit Agenda: Laporan Polisi Perceraian Bupati Gowa
Visit Agenda - Proses hukum baru memasuki babak penting bagi Muhammad Khaerul Aco setelah ia secara resmi mengajukan laporan kepada Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026. Dalam kerangka Visit Agenda, mantan suami dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ini membawa serta sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses perceraian mereka ke ranah kepolisian. Isu utama yang diangkat mencakup dugaan pemberian keterangan palsu serta adanya indikasi sabotase terhadap surat panggilan sidang yang seharusnya diterima oleh Aco.
Tindakan hukum ini dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum ternama, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Visit Agenda mencatat bahwa keduanya membawa bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam jalannya persidangan di Pengadilan Agama Makassar. Menurut mereka, terdapat skenario yang tidak transparan dalam putusan perceraian tersebut, yang akhirnya memaksa Aco untuk mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.
Keanehan dalam Proses Persidangan
Pertama kali, masalah ini muncul ketika Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar mengeluarkan putusan perceraian antara Khaerul Aco dan Husniah Talenrang pada awal bulan Juni 2026. Namun, kejanggalan mulai terlihat ketika Aco baru menyadari bahwa dirinya telah dicerai pada tanggal 20 Juli 2026. Kesadaran ini datang melalui notifikasi yang muncul di ponselnya, bukan melalui surat resmi dari pengadilan.
Aco mengklaim bahwa selama proses persidangan berlangsung, ia tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Padahal, sebagai tergugat dalam perkara perceraian, ia memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan surat panggilan tersebut. Klaim ini menjadi dasar kuat bagi Aco untuk menduga bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melakukan sabotase terhadap surat panggilan agar persidangan dapat berjalan lancar tanpa kehadirannya.
"Kita telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukumnya Sangung Ragahdo kepada wartawan usai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu (11/7/2026).
Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah
Selain masalah surat panggilan, kuasa hukum Aco juga menemukan beberapa kejanggalan dalam isi salinan putusan pengadilan. Visit Agenda mengutip pernyataan Sangung Ragahdo bahwa terdapat berbagai keterangan dari saksi-saksi yang dapat diduga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah. Saksi-saksi yang dilaporkan meliputi sosok berinisial HT, R, dan W.
Menurut informasi yang dihimpun, R dan W merupakan orang-orang dekat dari pihak Bupati Husniah Talenrang. Secara aturan, mereka memang diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara rumah tangga. Namun, isi kesaksian mereka kini digugat karena dinilai manipulatif dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan.
"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkap Ragahdo.
Fokus pada Keadilan, Bukan Soal Move On
Sangung Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kliennya bukan karena keberatan untuk berpisah dari Husniah Talenrang. Visit Agenda mencatat bahwa fokus utama dari laporan ini adalah melawan dugaan tindak pidana yang dapat mencoreng integritas institusi peradilan di Indonesia. Aco ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," paparnya lagi.
Laporan polisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan manipulasi yang terjadi selama proses perceraian. Visit Agenda melaporkan bahwa Aco dan kuasa hukumnya percaya bahwa dengan melaporkan hal ini, mereka tidak hanya memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan. Jika hal serupa dibiarkan terjadi tanpa tindakan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan peradilan di tanah air.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Visit Agenda akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara perceraian antara Muhammad Khaerul Aco dan Husniah Talenrang.