Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
Don Ritto dan Barang Bukti Emas serta Dolar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Usai Dicek FBI Don Ritto Berikut - Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pengalihan penanganan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pelimpahan ini mencakup tersangka Don Ritto yang juga merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap barang bukti yang meliputi uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut diambil dari 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Don Ritto kini memasuki fase baru dengan pelimpahan resmi ke lembaga kejaksaan.
Proses Verifikasi Internasional
Sebelum barang bukti dilimpahkan, penyidik telah melaksanakan serangkaian verifikasi yang melibatkan lembaga internasional. Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) hadir di Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam perkara ini. Kehadiran kedua lembaga tersebut menunjukkan tingkat kompleksitas dan signifikansi kasus yang ditangani.
Selain FBI dan Secret Service, penyidik juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, serta PT Pegadaian. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian mata uang asing dan 74 kilogram emas batangan yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Rincian Barang Bukti dari Berbagai Lokasi
Dari Cafe de'Clan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar, berbagai dokumen penting, dan telepon genggam. Sementara itu, dari Koin Money Changer, polisi mengamankan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar. Lokasi ketiga yang menjadi fokus penyidikan adalah rumah Febrie di Sentul, di mana penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai diperkirakan Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Pendapat Kuasa Hukum
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, sebelumnya telah membantah klaim bahwa uang sitaan polisi berasal dari tindak pidana korupsi. Ia mengklaim bahwa uang puluhan miliar rupiah yang ditemukan di Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan dana investasi milik kliennya bersama seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
"DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor Dean Mackbon kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).
Handika juga membenarkan bahwa Cafe de'Clan dan Koin Money Changer merupakan milik Don Ritto. Menurutnya, uang tersebut tidak berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang kini menjerat Don Ritto dan Febrie. Ia menyebut dana tersebut bukan berasal dari dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, maupun dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara PLN.
Meski mengaku uang itu merupakan dana kerja sama investasi dengan seorang pengusaha, Handika menolak mengungkap identitas pihak tersebut kepada publik. Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Penanganan tiga perkara tersebut kini resmi dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.