PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Sapa Jaksa Agung ‘Kakak Asuh’, Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Dewi Hidayat

Kapolri Dipandang Rendah Hati dengan Gelar "Kakak Asuh", Analis Politik Tanyakan Posisi Sejatinya

Topics Covered - Pertemuan antara pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Senin, 13 Juni 2026, membawa sorotan tersendiri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, menggunakan sebutan "Kakak Asuh" ketika menyapa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sapaan tersebut memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk analis politik yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan kedudukan kedua institusi hukum tersebut.

Konteks Pertemuan dan Sapaan yang Menuai Perhatian

Audensi antara Polri dan Kejaksaan Agung berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri memilih menggunakan panggilan "Kakak Asuh" untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sapaan ini kemudian menjadi bahan diskusi di kalangan pengamat politik, khususnya terkait hierarki dan hubungan kerja antara kedua lembaga penegak hukum.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menjadi salah satu suara yang menyoroti hal ini. Ia menyampaikan pandangannya secara terbuka dalam sebuah diskusi media yang bertajuk "Drama Polisi VS Kejaksaan: Saling Bongkar atau Saling Ngunci (Kompromi)?". Diskusi tersebut diadakan di kantor Formappi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Argumen Mitra Sejajar dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Arif Susanto, penggunaan gelar "Kakak Asuh" oleh Kapolri kepada Jaksa Agung bukanlah hal yang diperlukan. Ia menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki kedudukan yang setara sebagai mitra dalam menjalankan tugas-tugas hukum di Indonesia. Hal ini menjadi semakin relevan ketika membahas konteks penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang melibatkan kedua institusi.

"Kakak asuh? Pak Kapolri, Kejaksaan Agung itu mitra yang sejajar dengan Polri. Terutama dalam konteks penyelidikan dan penyidikan," ujar Arif Susanto dalam diskusi media tersebut.

Penekanan pada kata "sejajar" menjadi penting karena mencerminkan prinsip pembagian tugas dan wewenang yang seimbang antara kepolisian dan kejaksaan. Dalam sistem hukum Indonesia, kedua lembaga ini memiliki peran komplementer namun tidak berada dalam hubungan atasan-bawahan.

Implikasi Sapaan "Kakak Asuh" terhadap Posisi Kapolri

Arif Susanto memberikan analisis lebih dalam mengenai makna tersirat dari sapaan "Kakak Asuh". Ia berpendapat bahwa penggunaan istilah tersebut oleh Kapolri dapat diinterpretasikan sebagai upaya menempatkan diri dalam posisi yang lebih rendah. Dalam struktur sosial Indonesia, istilah "kakak asuh" biasanya merujuk pada hubungan di mana satu pihak memiliki peran lebih dominan atau sebagai pelindung.

"Jadi kalau Jaksa Agung dianggap sebagai 'Kakak Asuh' bagi Kapolri, artinya Kapolri sedang menempatkan dirinya sebagai subordinat," jelas Arif.

Pernyataan ini menyoroti potensi kesalahpahaman publik mengenai hierarki antara kedua institusi. Jika Kapolri secara tidak langsung mengakui posisi subordinat, maka hal ini dapat memengaruhi dinamika kerja sama dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan kedua lembaga.

Klarifikasi Hubungan Institusional

Untuk memperkuat posisinya, Arif Susanto kembali menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung adalah hubungan mitra sejajar. Ia mengajukan pertanyaan retoris yang menjadi inti dari kritiknya: sejak kapan kepolisian menjadi subordinat dari Kejaksaan Agung, dan sebaliknya?

"Sejak kapan kepolisian menjadi subordinatnya Kejaksaan Agung dan sebaliknya?" tanya Arif dengan tegas.

Pertanyaan ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam hubungan institusional. Kedua lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Relevansi dalam Konteks Hukum Indonesia

Penggunaan gelar atau sapaan dalam konteks institusional bukan sekadar masalah etika, tetapi juga mencerminkan pemahaman tentang struktur kekuasaan. Dalam kasus ini, sapaan "Kakak Asuh" dari Kapolri kepada Jaksa Agung menjadi simbol yang dapat ditafsirkan dalam berbagai cara oleh publik dan para praktisi hukum.

Perlu dicatat bahwa diskusi ini terjadi di tengah berbagai perkembangan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua institusi sering kali berkolaborasi dalam kasus-kasus besar, namun juga memiliki area wewenang yang berbeda. Kejelasan dalam hubungan ini penting untuk memastikan efektivitas kerja sama dan menghindari tumpang tindih wewenang.

Sorotan terhadap sapaan "Kakak Asuh" ini menunjukkan bahwa detail kecil dalam komunikasi institusional dapat memiliki makna yang lebih luas. Bagi para pemimpin lembaga penegak hukum, pemilihan kata dan sapaan bukan hanya soal kesopanan, tetapi juga soal representasi posisi dan hubungan kekuasaan dalam sistem hukum nasional.