Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
Pengakuan Nadiem Makarim tentang Keraguan atas Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan
Topics Covered - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa ia sempat meragukan penggunaan Chromebook sebagai alat pendidikan. Pengakuan ini datang selama pertemuan dengan Google pada tahun 2020, yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan terhadap pengadaan perangkat tersebut.
Tuntutan Jaksa: Hukuman Penjara 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa menuntut Nadiem Makarim agar menerima hukuman penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan menglelang hartanya untuk melunasi hukuman. Dalam kasus denda tidak mencukupi, terdakwa akan dihukum tambahan penjara selama 190 hari.
Beberapa waktu lalu, jaksa juga menuntut agar Nadiem wajib membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Dengan aturan tersebut, jika uang pengganti tidak terbayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berlaku, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tersebut tidak cukup, maka Nadiem akan dikenai tambahan penjara selama 9 tahun.
Keraguan Awal Nadiem terhadap Chromebook
Nadiem Makarim mengatakan bahwa ketidakpastian terhadap Chromebook muncul saat pertama kali ia bertemu dengan Google pada Februari 2020. Pada masa itu, perusahaan teknologi tersebut memaparkan sejumlah inisiatif pendidikan, termasuk Chromebook. Namun, menurut Nadiem, perangkat ini hanya menjadi satu dari 11 opsi yang disampaikan.
“Hanya satu dari sebelas inisiatif yang dibahas saat pertemuan dengan Google yang menyinggung Chromebook. Ini pertama kalinya saya mendengar perangkat tersebut digunakan sebagai sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan sekolah setelah menjabat sebagai menteri,” jelas Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Nadiem juga mengungkapkan bahwa ia mengajukan pertanyaan kritis terhadap beberapa inisiatif yang ditawarkan Google, khususnya terkait keefektifan Chromebook dalam mendukung proses belajar mengajar. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa dirinya masih awam terhadap teknologi ini, sehingga lebih fokus pada aplikasi Google Suite for Education, yang dianggap lebih familiar dan mudah diterapkan.
Bukti dalam WA Chat: Kekhawatiran Tim Kemendikbud
Dalam persidangan, Nadiem menyebutkan bahwa adanya bukti WA chat antara tim Kemendikbud dan Wartek (lembaga pemerintah) menjadi salah satu alat bukti penting. Chat tersebut menunjukkan kekhawatiran para anggota tim, termasuk Fiona, Ibam, Jurist, dan Najeela, terhadap keputusan memilih Chromebook sebagai alat pendidikan di Indonesia.
“Chat dalam WA ini, bersama kesaksian Google, membuktikan bahwa pada bulan Februari 2020, tim saya belum yakin Chromebook adalah pilihan yang tepat untuk program digitalisasi pendidikan,” tambah Nadiem.
Jaksa menilai bahwa keraguan Nadiem selama pertemuan dengan Google berdampak langsung pada pengambilan keputusan akhir untuk membeli perangkat tersebut. Dugaan korupsi muncul karena kekhawatiran terhadap kemahalan harga serta pengadaan barang yang tidak memiliki manfaat maksimal. Kerugian negara akibatnya mencapai Rp2,1 triliun.
Analisis Kinerja Chromebook dan CDM
Kasus ini menyoroti proses pengambilan keputusan dalam pengadaan perangkat pendidikan selama masa pandemi. Nadiem menyebutkan bahwa penggunaan Chromebook dianggap sebagai solusi darurat akibat adanya tekanan untuk segera mempercepat digitalisasi. Namun, ia mengakui bahwa keputusan tersebut belum diuji secara menyeluruh.
Dalam kesaksiannya, Nadiem menjelaskan bahwa Google dan Microsoft menawarkan inisiatif yang beragam, termasuk aplikasi gratis untuk pendidikan. Aplikasi Google Suite for Education menjadi fokus utama, sementara Chromebook hanya dianggap sebagai bagian dari kebijakan yang diperlukan untuk mendorong proses belajar secara online.
Pelaksanaan Program dan Dampaknya
Jaksa menegaskan bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus ini. Menurut mereka, peran Nadiem dalam pengadaan Chromebook dan CDM memicu kekhawatiran terhadap pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Selain itu, perusahaan teknologi Google dianggap memberikan informasi yang tidak lengkap selama pertemuan, sehingga memicu keputusan yang kurang tepat.
Nadiem mengakui bahwa keputusan memilih Chromebook terutama dipengaruhi oleh kebutuhan mendesak di tengah wabah virus corona. Ia juga menyoroti protes dari para guru yang mengatakan bahwa laptop tersebut diperlukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Meski demikian, ia tetap menyatakan bahwa kekhawatiran terhadap Chromebook telah muncul sejak awal program berjalan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana keputusan teknis dalam pendidikan digital bisa menghasilkan konsekuensi finansial yang besar. Dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, jaksa menilai bahwa ada indikasi kuat bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai dengan standar kinerja yang seharusnya. Pengakuan Nadiem sendiri menjadi bukti bahwa ia tidak sepenuhnya yakin dengan keputusan ini sejak awal.
Dalam berbagai kesempatan, Nadiem mengakui bahwa ia perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama program digitalisasi pendidikan adalah untuk mempercepat proses belajar mengajar di tengah kondisi darurat. Ini menjadi alasan mengapa keputusan berupa pengadaan Chromebook diambil meskipun ada kekhawatiran di baliknya.
Kesimpulan dan Keterlibatan Lain
Kasus Nadiem Makarim menjadi sorotan karena menggambarkan dinamika antara kebutuhan praktis dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menilai bahwa peran Nadiem dalam kebijakan ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam menyetujui pengadaan perangkat yang tidak optimal.
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop. Dalam kesaksian lain, Nadiem menyebutkan bahwa program digitalisasi pendidikan harus terus berjalan meskipun ada keraguan. “Selama pandemi, semua keputusan harus cepat dan efisien, meski akhirnya muncul kekhawatiran terhadap Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dengan tuntutan ini, kasus Nadiem Makarim tidak hanya menggambarkan kesalahan individu, tetapi juga sistemik dalam pengambilan keputusan pengadaan perangkat pendidikan. Jaksa menilai bahwa