Topics Covered: Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
Rapat Khusus DPR RI Terima Sengketa Lahan dari Masyarakat Adat dan DPN Knara
Topics Covered - Senin (22/6/2026), Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) serta sejumlah warga adat. Audiensi ini dihadiri di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan. Tema utamanya adalah keluhan masyarakat adat mengenai perselisihan lahan yang berlangsung lama, terutama dengan perusahaan korporasi, yang mengancam hak mereka atas tanah leluhur.
Perselisihan Lahan Berdampak pada Hak dan Kualitas Pendidikan
Keluhan masyarakat adat mencakup hilangnya hak tanah tradisional serta kesulitan mengakses pendidikan. Mereka menjelaskan bahwa konflik agraria ini telah memicu perubahan signifikan dalam kehidupan mereka, termasuk kehilangan wilayah pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian. Di sisi lain, pengaruh konflik juga terasa pada generasi muda, dimana sebagian besar dari mereka terpaksa menghentikan studi karena kekurangan fasilitas pendidikan.
Harapan mereka adalah DPR dapat mengambil kebijakan yang lebih tegas untuk mengembalikan hak tanah adat yang diambil oleh korporasi. Kebutuhan ini bukan hanya tentang pengakuan atas aset fisik, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan budaya dan identitas masyarakat adat.
Persiapan dan Tujuan Pertemuan dengan Pansus
Para peserta audiensi menyampaikan keluhan mereka secara terstruktur. Mereka meminta dukungan dari dewan perwakilan rakyat agar kebijakan yang diambil lebih berpihak pada masyarakat adat. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan hadirnya Ketua Komisi IV Titiek Soeharto serta sejumlah anggota komisi lainnya.
"Tentu yang pertama ucapan terima kasih ini kepada Bapak, Ibu, ini dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria. Ini yang koordinator lapangannya ada Ibu Wahidah Baharudin ya, dan Septian, Patih ada ya, dan yang lain-lainnya yang hadir pada kesempatan ini. Nah, tentu kami dari DPR ingin mendengarkan," kata Saan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi semua permasalahan agraria yang terjadi, kemudian menyinkronkan solusi yang dapat diimplementasikan. Pansus berkomitmen untuk menjadikan kasus-kasus seperti ini sebagai referensi dalam membentuk kebijakan yang lebih adil.
Kisah Keluarga Adat dari Jambi: Wilayah yang Terancam
Salah satu perwakilan masyarakat adat, yang merupakan Ketua Adat Dusun Tanah Menang di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, menceritakan pengalaman pribadi. Ia menyatakan bahwa wilayah perkampungan Suku Anak Dalam sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, dan diakui oleh pihak pemerintah kolonial.
"Jadi dusun perkampungan saya itu mulai sebelum zaman Belanda, dusun perkampungan saya sudah ada. Dusun perkampungan saya itu Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang sampai ke Plaju itu mengakui, surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Suku Anak Dalam," ungkapnya.
Tetapi keadaan berubah ketika izin Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada pertengahan tahun 1980-an. Ia menekankan bahwa penerbitan HGU tersebut menyebabkan wilayah adat mereka terus-menerus dikuasai oleh korporasi, hingga akhirnya tergusur dan diubah fungsi tanahnya.
Pengaruh HGU pada Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Keluhan yang disampaikan menyoroti dampak jangka panjang dari konflik lahan ini. Masyarakat adat mengeluhkan bahwa banyak anak muda di wilayah mereka menjadi buta huruf karena keterbatasan akses pendidikan. Ini menjadi isu utama yang harus diperhatikan oleh dewan perwakilan rakyat.
"Jadi sayo harapan dengan Bapak DPR agar segera mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat sayo yang saya miliki dari zaman leluhur nenek moyang saya, dulu sampai sekarang saya masih tetap bertahan di situ. Masih tetap bertahan sehingga putusnya anak sekolah, 85 persen keluarga besar saya buta huruf, Pak, buta huruf. Tidak bisa tulis baca," tambahnya.
Wilayah adat mereka hanya memiliki luas 1.295 hektar, namun ukuran ini tidak cukup untuk menjamin kelangsungan hidup generasi berikutnya. Mereka meminta perhatian khusus dari wakil rakyat agar hak adat mereka dapat dipulihkan.
Kasus Serupa dari OKU Timur: Konflik Agraria yang Tak Berkesudah
Kasus serupa juga disampaikan oleh perwakilan petani dari Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ia menceritakan bahwa masyarakat petani masih terus berjuang menghadapi konflik agraria dengan PT Laju Perdana Indah (LPI), perusahaan korporasi yang diklaim telah mengambil alih tanah mereka tanpa izin yang jelas.
Ini menunjukkan bahwa masalah agraria tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga menyebar ke daerah lain. Masyarakat adat di OKU Timur mengeluhkan ketidakadilan dalam penerapan peraturan tanah, yang berdampak pada pengurangan lahan pertanian dan pergeseran kesejahteraan.
Langkah Strategis Pansus untuk Menyelesaikan Konflik
Pansus DPR RI berupaya untuk mengkoordinasikan berbagai pihak terkait agar konflik agraria dapat diselesaikan secara adil. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tanah harus mencerminkan hak-hak masyarakat adat sejak awal. Dengan menyelesaikan sengketa lahan, diharapkan kualitas pendidikan dan ekonomi warga adat dapat meningkat kembali.
Keberhasilan dari upaya ini bergantung pada keterlibatan aktif dewan perwakilan rakyat. Masyarakat adat berharap bahwa kebijakan yang diambil akan menjadi pengakuan nyata atas hak-hak mereka, sehingga kehilangan identitas budaya dan aset keluarga bisa diminimalisir.
Peran DPN Knara dalam Pendampingan Masyarakat Adat
DPN Knara, yang berperan sebagai organisasi pendamping masyarakat adat, memberikan dukungan penuh dalam mengajukan keluhan ke DPR. Mereka menekankan bahwa konflik agraria tidak hanya tentang tanah, tetapi juga tentang keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan korporasi dengan hak masyarakat lokal.
Masyarakat adat mengingatkan bahwa penegakan hak tanah adat penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya. Tanpa penegakan yang tepat, mereka khawatir bahwa generasi muda akan kehilangan kontak dengan warisan leluhur mereka, yang menjadi fondasi identitas budaya.
Keberpihakan DPR terhadap masyarakat adat juga diharapkan menjadi katalis perubahan kebijakan agraria nasional. Dengan menggabungkan pengalaman langsung masyarakat adat dan data yang disampaikan, Pansus dapat mengusulkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.