Tak Cukup Dipenjara – Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
Tak Cukup Dipenjara - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Migrant Watch, kembali memperkuat tuntutan mereka untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai alat penindasan terhadap mafia perdagangan orang (TPPO). Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026, para aktivis menyatakan bahwa langkah ini diperlukan agar sindikat yang mengambil keuntungan besar dari eksploitasi tenaga kerja migran dapat dihukum secara maksimal.
Langkah ini dianggap sebagai cara efektif untuk meruntuhkan sistem korupsi finansial yang melindungi para pelaku kejahatan TPPO. Selama ini, hukuman penjara dianggap kurang mampu menimbulkan dampak jera yang signifikan, terutama karena sirkulasi dana illegal dalam operasi penyelundupan manusia terus berlangsung secara masif.
Konferensi Pers sebagai Pemicu Perubahan
Konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi momentum penting untuk menyoroti peran keuangan dalam mendukung aktivitas TPPO. Hadir dalam acara tersebut, Mulyadi, mantan anggota Satgas Sikat Sindikat, memberikan penjelasan mengenai skala kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku perdagangan orang.
"Perputaran uang dalam bisnis penyelundupan tenaga kerja ini sangat besar, hampir sebanding dengan industri migas," kata Mulyadi. Ia menambahkan bahwa pekerja migran merupakan penghasil devisa kedua terbesar setelah sektor energi, sehingga dana yang bergerak dalam jaringan TPPO mempunyai nilai ekonomi yang luar biasa.
Dalam wawancara, Mulyadi menjelaskan bahwa dana ilegal yang dipindahkan oleh sindikat TPPO sering kali melalui jalur yang kompleks, seperti bank-bank swasta atau lembaga keuangan lokal. Karena itu, menyita aset para pelaku menjadi strategi yang krusial untuk memutus rantai ekonomi kejahatan tersebut.
Keberhasilan dalam menangkap pelaku TPPO seringkali diiringi dengan pengembalian uang hasil kejahatan, tetapi dana tersebut justru berlanjut ke sistem keuangan nasional. Dengan menerapkan pasal TPPU, negara bisa memastikan aliran dana jahat tidak hanya terhenti di tingkat pelaku, tetapi juga di akar-akar operasional jaringan mafia.
Misi untuk Melacak Dana Terselubung
Dalam konferensi pers tersebut, Migrant Watch juga menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga penyelidik, pemerintah, dan organisasi internasional untuk melacak dana yang digunakan untuk memperkuat jaringan TPPO. Mereka menilai bahwa penyitaan aset pelaku bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat proses investigasi.
Menurut Mulyadi, penyelundupan manusia tidak hanya melibatkan modus penganiayaan dan pemerkosaan, tetapi juga sistem keuangan yang terstruktur. "Kita perlu menangkap mereka tidak hanya sebagai pelaku TPPO, tetapi juga sebagai pelaku TPPU," jelasnya. Hal ini berarti para pelaku harus dituntut dengan dua pasal yang berbeda, sehingga hukuman mereka lebih berat.
Koalisi Migrant Watch menilai bahwa dana yang diperoleh dari TPPO seringkali digunakan untuk menanamkan investasi di sektor-sektor strategis, seperti real estate, pertanian, atau industri tambang. Dengan menargetkan TPPU, negara bisa menghentikan penanaman modal ini serta memutus mata rantai kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana.
Langkah ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat tentang dampak ekonomi dari kejahatan TPPO. Banyak orang tidak menyadari bahwa setiap pekerja migran yang dipaksa bekerja di luar negeri adalah hasil dari transaksi keuangan yang terorganisir. Dengan memperkenalkan TPPU sebagai bagian dari penuntutan, negara bisa menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan kejahatan kemanusiaan.
Langkah Agresif dalam Penegakan Hukum
Dalam kesimpulan, Mulyadi meminta penegak hukum untuk memperluas wewenang penyitaan aset pelaku TPPO. "Kita perlu menyita seluruh kekayaan mereka, bahkan yang tidak terlihat oleh mata," tegasnya. Ia mengatakan bahwa penegakan hukum yang hanya berupa hukuman penjara tidak cukup untuk menghentikan praktik yang terus berlangsung.
Migrant Watch menegaskan bahwa penyitaan dana bisa menjadi alat untuk mengguncang ekosistem TPPO secara signifikan. Pasal TPPU, yang dalam beberapa tahun terakhir sering digunakan untuk menuntut pelaku korupsi, dianggap sebagai sumber daya yang mumpuni untuk menindas mafia yang mengambil keuntungan dari penyelundupan manusia.
Dengan adanya penegakan TPPU, negara diharapkan mampu menelusuri jalur keuangan yang melibatkan pelaku TPPO, bahkan hingga ke pemilik dana awal. Langkah ini juga dianggap sebagai penegasan bahwa kejahatan TPPO tidak hanya berupa penyiksaan, tetapi juga menyebabkan kerusakan finansial yang luar biasa.
Para aktivis menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah banyak melakukan langkah kecil dalam menindas TPPO, tetapi belum ada penindasan yang bersifat penuh dan menyeluruh. Dengan memasukkan TPPU ke dalam penuntutan, mereka ingin menunjukkan bahwa jaringan TPPO harus diberantas dengan metode yang lebih modern dan efektif.
Sebagai penutup, Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk menuntut pelaku TPPO. "Kita harus berani mengambil langkah-langkah yang radikal agar kejahatan ini bisa dihentikan, bahkan sebelumnya," tambahnya. Harapan ini menunjukkan bahwa Migrant Watch terus berupaya untuk mendorong pemerintah melakukan perubahan kebijakan yang lebih luas.