PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Published Juni 7, 2026 · Updated Juni 7, 2026 · By Nadia Rahman

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Special Plan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang sekarang dalam keadaan kosong. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan ditunda sementara hingga evaluasi lebih lanjut dilakukan.

Kementerian Imigrasi Terus Beroperasi Meski Wakil Menterinya Kosong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tetap menjalankan tugasnya secara normal di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Meski ada kekosongan dalam jabatan wakil, sistem operasional lembaga tersebut tidak terganggu. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan untuk menunjuk wakil menteri baru akan diambil jika memang dibutuhkan setelah mengevaluasi keadaan.

“Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lainnya

Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini berkembang setelah Silmy dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menunjukkan indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi.

Sejumlah pejabat lainnya juga turut menjadi tersangka, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta seorang staf di Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Selain mereka, KPK juga mengungkapkan bahwa Tujuh orang lainnya telah diproses secara hukum.

Presiden Prabowo Tetap Pantau Kasus Korupsi Imigrasi

Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Presiden, diketahui masih aktif memantau perkembangan kasus korupsi di Kemenimipas. Menurut Prasetyo Hadi, Presiden telah beberapa kali memberi instruksi kepada seluruh jajaran kabinet untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Terkait adanya pejabat eksekutif yang terjerat kasus hukum, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk memerangi korupsi. Itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, serta bagi kita semua,” ujar Prasetyo.

KPK juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, delapan dari total 18 tersangka yang diamankan dalam operasi penyergapan telah dibuktikan secara cukup untuk dituntut secara hukum.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” lanjut Budi.

Presiden Prabowo dikenal aktif mengawasi proses pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan pentingnya seluruh penyelenggara negara meninggalkan praktik yang bisa memicu pelanggaran hukum. Hal ini diungkapkan oleh Prasetyo Hadi saat memberi pernyataan di Kompleks Parlemen Senayan.

“Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum, terutama tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Kasus Korupsi Imigrasi: Detail dari Delapan Tersangka

Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK telah menginvestigasi kasus korupsi dalam proses izin tinggal. Silmy dikaitkan dengan praktik pemerasan terhadap WNA yang mengakses izin tinggal secara tidak sah. Dalam kasus ini, para tersangka diduga mengambil keuntungan finansial dengan mempercepat atau menghambat proses izin tinggal.

Setelah menetapkan Silmy Karim, KPK juga mengungkapkan bahwa tujuh orang lainnya terlibat dalam skema yang sama. Mereka meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi. Selain itu, beberapa staf di tingkat direktorat dan kantor wilayah juga menjadi bagian dari investigasi ini.

Proses Penahanan Tersangka di Rutan KPK

Setelah status tersangka ditetapkan, para individu yang terlibat langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dianggap sebagai langkah awal dalam proses penuntutan yang akan dilakukan oleh lembaga anti korupsi tersebut. KPK menyatakan bahwa tindakan penahanan ini diperlukan untuk memastikan tersangka tetap hadir dalam penyidikan lebih lanjut.

Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa kasus yang terjadi terkait dengan kegiatan pengurusan izin tinggal menunjukkan kelemahan dalam pengawasan internal. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga meminta seluruh penyelenggara negara untuk mengevaluasi ulang kebijakan yang berpotensi memicu kriminalitas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih.

Kemenimipas: Penyesuaian Struktur Organisasi

Kemenimipas, meski mengalami kekosongan dalam jabatan wakil menteri, tetap menjaga kinerjanya dengan menempatkan pejabat yang tidak terlibat dalam kasus korupsi sebagai pengganti. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tugas-tugas rutin seperti penerbitan visa dan pengawasan pelaku migrasi akan berjalan tanpa hambatan meski ada kekurangan dalam struktur pemerintahan.

Presiden Prabowo dikenal aktif meninjau langsung proses penyidikan terhadap kasus korupsi di Kemenimipas. Ia memimpin lang