PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Nadia Firmansyah

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Senjata Airsoft yang Dijual via WhatsApp

Special Plan - Dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh Tim investigasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, seorang pengedar senjata ilegal berinisial MF berhasil ditangkap karena menjual 15 unit senjata airsoft secara online melalui aplikasi WhatsApp. Penangkapan ini terjadi di Jalan Panaitan, Jakarta, pada Rabu malam, 25 Juni 2026, dengan teknik mengintai dan berpura-pura sebagai pembeli untuk mengungkap praktik perdagangan gelap tersebut.

Operasi Berhasil Gagalkan Transaksi Senjata

Kepolisian mengungkap bahwa strategi penangkapan dimulai saat tim Unit III Satreskrim mencurigai aktivitas jual beli senjata ilegal di dunia maya. Setelah mengumpulkan informasi, petugas menyusun rencana untuk melakukan aksi penyamaran. Mereka meniru seorang pembeli yang tertarik membeli senjata airsoft WG 321 melalui platform WhatsApp, memicu respons dari pelaku.

MF, yang juga dikenal dengan nama samaran B, tidak menyangka bahwa tindakannya akan mengungkap dirinya. Setelah komunikasi intensif, pelaku akhirnya memutuskan untuk melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, pukul 21.00 WIB. Saat ia muncul membawa senjata yang telah dipesan, petugas yang sudah bersiap mengamankan lokasi langsung menyerang dan mengendalikan situasi.

Barang Bukti Lengkap, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 pucuk senjata airsoft berbagai model, 68 peluru gold, 26 magazen, tiga dus tabung CO2, dua dudukan gas, 42 pen pemicu pelatuk, serta alat-alat tambahan lainnya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup seluruh senjata dan komponen yang disimpan oleh pelaku.

“Kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, serta barang lainnya dari pelaku,” ujar Pandu di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang terlibat dalam kepemilikan atau perdagangan senjata ilegal. Kini, MF harus menghadapi konsekuensi hukum berat setelah aksi penangkapan tersebut berhasil mengungkap kegiatan jual beli senjata di belakang layar.

Penyelidikan Diperluas, Temuan Baru di Rumah Kontrakan Pelaku

Penyelidikan tidak berhenti di tempat kejadian. Polisi melakukan pengembangan hingga ke lokasi rumah kontrakan MF di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Di sana, petugas menemukan tumpukan barang bukti tambahan, mulai dari selongsong mimis hingga peralatan bengkel senjata yang digunakan untuk merakit atau memperbaiki senjata secara mandiri.

Ini menunjukkan bahwa MF bukan hanya seorang penjual, tetapi juga berperan sebagai pengusaha senjata yang mengatur seluruh proses produksi dan distribusi. Penemuan ini memperkuat tuntutan hukum yang dibuat oleh penyidik, karena barang bukti terbukti cukup untuk membuktikan kesengajaan pelaku dalam mengedarkan senjata ilegal.

Kasus Terkait Suap Tambang, Nama Samaran Digunakan untuk Menutupi Identitas

Menariknya, dalam laporan terpisah, polisi juga menyebutkan bahwa pelaku sempat menggunakan nama samaran dalam aktivitas jual beli. Fenomena ini mengingatkan pada kasus sebelumnya di mana eks ketua Ombudsman menggunakan identitas palsu untuk memuluskan praktik suap tambang. Kehadiran nama samaran dalam kasus ini menegaskan bahwa pelaku sengaja memperhatikan langkah-langkah untuk menutupi jejaknya.

“Kasus ini menunjukkan upaya pelaku untuk merahasiakan identitas selama transaksi. Ia bahkan menyebutkan nama-nama samaran yang berbeda untuk menghindari pengenalan,” kata Pandu saat menjelaskan lebih lanjut. Selain itu, penggunaan platform WhatsApp sebagai media perdagangan juga menyoroti peran teknologi dalam memudahkan aksi kriminal yang sebelumnya sulit terdeteksi.

Senjata airsoft, meski tidak memiliki daya tembak sekuat senjata api, tetap dianggap ilegal karena bisa digunakan untuk menyerang dengan kekuatan tinggi. Dalam konteks keamanan, polisi mengingatkan bahwa senjata jenis ini harus diawasi ketat, terutama jika diperdagangkan secara bebas tanpa izin. Penangkapan MF diharapkan menjadi contoh penguatan regulasi dan kepedulian masyarakat terhadap senjata ilegal.

Penyelidikan Lanjutan untuk Mengungkap Jaringan Lebih Luas

Pandu juga menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penjualan yang lebih luas. “Pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” tambahnya. Dengan penemuan barang bukti di rumah kontrakan, petugas yakin bahwa MF hanya salah satu dari sejumlah pelaku yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal ini.

Penyelidikan ini menjadi bukti bahwa teknik penyamaran dan penggunaan media digital menjadi alat utama dalam menangkap pelaku kejahatan. Polisi mengaku terus mengoptimalkan strategi pengintaian di ranah maya untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. Dengan memperketat pengawasan di platform seperti