Special Plan: Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
Guru Kecam Kebijakan Anggaran yang Memperparah Kondisi PPPK Paruh Waktu
Special Plan - Perwakilan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa kesejahteraan para guru semakin memprihatinkan karena keterbatasan dana pendidikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026). Di tengah perdebatan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka mengkritik kebijakan yang dinilai mengorbankan kesejahteraan pendidik.
Dalam persidangan, KOSPI menggugat pemerintah atas dana operasional dan kesejahteraan pendidikan. Mereka menganggap MBG menjadi salah satu faktor utama yang memangkas anggaran, termasuk gaji dan tunjangan para guru. Selain itu, kebijakan penganggaran tersebut dianggap mengurangi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, skema PPPK paruh waktu mulai muncul sebagai akibat dari keterbatasan dana. Ia menyebutkan bahwa guru di beberapa daerah, seperti Sumedang, menerima penghasilan hanya sekitar Rp15 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS.
“Yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu. Lalu kemudian di beberapa daerah, Kabupaten Dompu Rp139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500 ribu,” ujarnya usai sidang.
Kondisi ini mengakibatkan banyak guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa memilih menjadi pengemudi ojek online, mengajar bimbingan belajar, atau melibatkan diri dalam pekerjaan serabutan. Namun, bagi yang sebelumnya berjualan di kantin sekolah, penghasilan tambahan turut berkurang karena kantin sepi setelah adanya MBG.
Salah satu contoh yang diungkapkan Iman adalah seorang guru dari Sulawesi yang meminjam uang Rp250 ribu untuk membeli popok anak. Ia menyesal karena pendapatan guru yang semakin rendah, sementara kebutuhan dasar seperti kebutuhan anak tetap harus dipenuhi.
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Disorot sebagai Fokus Kritik
Di samping masalah gaji, Iman juga menyoroti kondisi para guru madrasah yang mengalami kesulitan dalam menerima tunjangan profesi. Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026 menjadi bukti bahwa tunjangan tersebut tidak tersedia karena anggaran tidak mencukupi.
“Dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, atau tidak ada dananya,” terangnya.
Kebijakan ini memaksa para guru madrasah menghadapi ancaman finansial yang serius. Mereka tidak hanya menunggu pencairan tunjangan yang lambat, tetapi juga terpaksa meninggalkan posisi mereka tanpa penghasilan tambahan. Iman menekankan bahwa keadaan ini memperburuk kualitas pendidikan di madrasah.
Persidangan juga menyoroti dampak dari Program MBG terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kebijakan yang dianggap mengorbankan kebutuhan dasar pendidik ini disebut-sebut mengganggu stabilitas kerja dan motivasi para guru. Di sisi lain, terdapat laporan mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami tiga siswi kelas 2 SD. Kasus ini terungkap melalui kisah korban saat bermain di kantin sekolah.
Antrean dan Ketidakpastian Dana Pendidikan
KOSPI menyoroti bahwa pendanaan pendidikan terus dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Meski ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, antrean pencairan tunjangan profesi terus berlangsung. Faktor ini membuat guru merasa tidak adil dan kehilangan kepercayaan pada sistem pendidikan.
Iman menilai bahwa dana yang dialokasikan untuk guru tidak cukup untuk mencukupi biaya operasional dan kebutuhan pribadi. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memaksa para pendidik menyesuaikan diri dengan realita yang semakin sulit. Dengan gaji rendah dan tunjangan tak terjamin, mereka terpaksa mengambil langkah ekstra untuk bertahan.
Perwakilan P2G juga menyoroti bahwa kebijakan pendanaan yang konsisten tidak hadir. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam rencana kerja guru, terutama bagi yang bergantung pada penghasilan dari program tambahan. Kondisi ini bisa memperparah situasi di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil.
Iman mengungkapkan bahwa selama tiga hari menjelang Lebaran, ada guru yang terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Masa negara enggak bisa nyediain untuk itu? Kan basic,” keluhnya. Ia menekankan bahwa kebutuhan dasar seperti makanan dan bahan kebutuhan anak seharusnya menjadi prioritas dalam penganggaran pendidikan.
Impak Kebijakan Anggaran pada Kinerja Guru
Dengan dana yang semakin terbatas, kinerja para guru mulai terganggu. Terutama bagi yang mengandalkan gaji sebagai sumber utama penghasilan, mereka terpaksa mengorbankan waktu dan tenaga untuk mencari penghasilan tambahan. Hal ini bisa mengurangi fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar.
Iman menyebutkan bahwa keadaan ini tidak hanya memengaruhi guru umum, tetapi juga memberatkan para pendidik di madrasah. Dengan tunjangan profesi yang tidak dibayarkan, mereka terpaksa memenuhi kebutuhan sehari-hari dari penghasilan tambahan, termasuk pengajaran bimbingan belajar atau pekerjaan serabutan.
Kebijakan penganggaran yang tidak seimbang juga memicu kecemasan di kalangan guru. Mereka khawatir bahwa kondisi yang terjadi saat ini akan terus berlanjut, bahkan memperburuk situasi di masa depan. Dengan adanya Program MBG, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok pendidik justru dialihkan ke program yang dianggap memiliki dampak lebih besar pada perekonomian.
Kritik terus mengalir terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Guru-guru menilai bahwa prioritas dalam penggunaan dana pendidikan harus lebih mengarah pada pemberian kesejahteraan yang adil, bukan hanya pada program-program sosial yang dirasa sudah mewakili kebutuhan dasar. Dengan demikian, mereka menyerukan perubahan struktur penganggaran agar tidak merugikan para pendidik.
Iman menambahkan bahwa konflik ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem pendidikan nasional. Ia berharap bahwa hasil