PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

Published Juni 29, 2026 · Updated Juni 29, 2026 · By Fajar Wibowo

DPR Minta Penyelidikan Judi Online Berlanjut hingga ke Pemodal Besar

Special Plan - Dalam kasus yang tengah ditangani, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Tindakan ini menunjukkan langkah serius pihak kepolisian dalam menangani praktik kejahatan siber lintas batas yang semakin mengancam masyarakat. Namun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti di tingkat operator, melainkan harus melibatkan pejabat utama dan pelaku pemodal yang diduga meraup keuntungan hingga Rp13,9 triliun.

Peningkatan Kerja Sama Antarlembaga untuk Mengungkap Seluruh Jaringan

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memperkuat penyidikan melalui sinergi antarlembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh mata rantai jaringan terorganisasi dapat dihancurkan, baik melalui pengungkapan aset hasil kejahatan maupun penelusuran aliran dana yang mencapai jumlah besar. Selain itu, mereka menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga internasional guna memutus komunikasi dan pembiayaan antar negara.

"Kami berharap penyidikan tetap dilanjutkan hingga identifikasi pihak-pihak utama dan penikmat keuntungan dari bisnis ilegal tersebut," kata Adang Daradjatun, anggota Komisi III DPR RI, dalam keterangan resmi pada Senin.

Komisi III juga menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat. Meski pengungkapan telah berhasil menangkap ratusan pelaku, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan agar penyelidikan mencapai akar masalah. Adang menilai, pihak-pihak yang dianggap berperan kunci dalam menjalankan operasional jaringan harus diproses secara hukum, termasuk mereka yang bertugas mengelola dana dan memperkuat keberlanjutan bisnis tersebut.

Komitmen Kepolisian dan Langkah-Langkah Masa Depan

Adang Daradjatun menilai, keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan judi online internasional menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya menegakkan hukum di bidang kejahatan siber. Ia berharap penyelidikan ini tidak berhenti di tingkat operator, melainkan menyelidiki pemodal besar dan individu yang menjadi pengendali utama. "Kami mendukung langkah-langkah yang transparan dan profesional," ujarnya.

"Pengungkapan ini harus menjadi awal dari perang terhadap praktik perjudian yang menyebar ke berbagai negara. Jika tidak diselidiki hingga akar, kejahatan ini bisa terus berlangsung dan merugikan masyarakat secara luas," tambah Adang.

Menurutnya, jaringan judi online internasional yang diungkapkan kini telah berkembang menjadi bentuk kejahatan terorganisasi, yang memanfaatkan teknologi dan hubungan antarnegara untuk menggerakkan bisnis ilegal. Adang juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini, seperti peningkatan utang rumah tangga, kerusakan ketahanan keluarga, dan kecurangan dalam sistem ekonomi. "Selain hukum, ada aspek sosial yang juga harus diperhatikan," imbuhnya.

Breakdown Peran Tersangka dalam Operasional Situs Judi Online

Bareskrim Polri telah mengungkap 287 WNA sebagai tersangka, namun total jumlah warga asing yang diamankan mencapai 321 orang. Dari jumlah tersebut, 76 orang berasal dari Tiongkok, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam. Anggota komisi menilai, keberagaman nasionalitas para tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan internasional yang luas.

Penyidik menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam menjalankan operasional situs judi online. Sebanyak 175 di antaranya bertugas sebagai pelayan pelanggan, sementara 10 orang merupakan programmer yang membangun sistem perjudian. Ada pula 27 orang yang menangani pemasaran, 22 orang yang mengatur keuangan, dan sembilan peserta pelatihan yang telah mampu mengoperasikan platform judi. Selain itu, 44 orang lainnya berperan sebagai pendukung teknis dan operasional.

Langkah Penyidikan untuk Memutus Mata Rantai Kejahatan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, jumlah total warga asing yang diamankan mencapai 321 orang, dengan 34 di antaranya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyedia layanan pelanggan hingga pemegang kebijakan teknis.

"Dari 321 WNA yang diamankan, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 34 orang masih diperiksa untuk menentukan keterlibatan mereka lebih lanjut," ujar Wira dalam konferensi pers Jumat (26/6).

Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana yang mencapai Rp13,9 triliun. Analisis digital forensik menjadi bagian penting dalam memperjelas asal-usul uang yang diperoleh dari aktivitas perjudian daring. Menurut Wira, penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada pemecahan kasus, tetapi juga menargetkan individu yang dianggap menjadi pengendali utama jaringan, sehingga keuntungan bisnis ilegal bisa dipercepat pengambilannya.

Peran DPR dalam Menyelaraskan Upaya Penegakan Hukum

Adang Daradjatun menekankan bahwa keberhasilan penyidikan ini menjadi bukti kerja profesional Bareskrim Polri. Namun, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPR dalam memastikan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani secara teknis, tetapi juga diberikan perhatian sosial dan politik. "Kami akan terus memberikan dukungan untuk proses hukum yang berkeadilan dan mencakup seluruh elemen j