Special Plan: Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
Boni Hargens: UU Polri Revisi Cukup untuk Memperkuat Kompolnas
Special Plan - Dalam wawancara terbarunya, Analis Politik Senior Boni Hargens menekankan bahwa Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 9 Juni 2026 telah mampu memperkuat profesionalisme dan transparansi kelembagaan Polri secara strategis. Ia mengatakan, perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini memberikan fondasi yang lebih kuat untuk menjalankan tugas-tugas institusi kepolisian secara efektif.
Penguatan Kompolnas sebagai Sarana Pengawasan Sipil
Salah satu aspek kunci dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas yang memiliki otoritas lebih luas. Menurut Boni, peran Kompolnas yang ditingkatkan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan kinerja, proses rekrutmen, serta sistem promosi dalam Polri terjaga secara akuntabel. Hal ini, menurutnya, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengawasi kelembagaan Polri secara independen.
Mengapa Tidak Perlu UU Baru?
Boni Hargens menjelaskan bahwa kebutuhan untuk menyusun UU khusus terkait Kompolnas tidak lagi relevan. Ia menilai, penguatan lembaga pengawas sipil ini telah tercapai melalui perubahan terhadap UU Polri yang sudah ada. "Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan," katanya. "Membuat UU baru dari awal justru bisa memakan waktu lama, menciptakan ruang perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi mengakibatkan kekosongan hukum sementara," tambahnya.
"UU Polri yang sudah direvisi memberikan solusi yang lebih cepat dan menyeluruh, tanpa mengganggu kelembagaan yang sudah berjalan. Justru, ini memastikan bahwa reformasi yang dilakukan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Tiga Pilar dalam Restorasi Polri
Menurut Boni Hargens, penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru merupakan salah satu dari tiga pilar utama untuk merealisasikan restorasi fundamental institusi kepolisian. Pilar pertama adalah pengawasan sipil yang ketat, pilar kedua adalah efektivitas penegakan hukum, dan pilar ketiga adalah kemampuan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kompolnas, dengan kewenangan yang lebih luas, diberikan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan dalam Polri diawasi secara independen. "Kini, Kompolnas memiliki kapasitas untuk mengawasi tata kelola kelembagaan, termasuk pengambilan keputusan struktural dan operasional," jelas Boni. Pilar kedua, yaitu penegakan hukum yang lebih efektif, menurutnya, akan memastikan bahwa Polri mampu menjalankan tugas pokoknya secara tuntas. Sementara pilar ketiga, penjagaan keamanan dan ketertiban, akan diperkuat melalui kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang lebih solid.
Restorasi Versus Reformasi: Perbedaan Makna yang Penting
Boni Hargens menegaskan bahwa istilah 'restorasi' dalam konteks reformasi kepolisian memiliki makna yang lebih dalam dibanding 'reformasi' biasa. Menurutnya, restorasi bertujuan mengembalikan Polri ke nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang berdiri untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kelompok atau individu tertentu.
"Restorasi berarti membangun kembali kepercayaan masyarakat yang mungkin telah terkikis. Ini bukan sekadar perubahan tampilan atau sistem, tetapi juga perbaikan pada prinsip-prinsip pemerintahan dan tata kelola organisasi Polri," kata Boni.
Menurut Boni, restorasi mencakup pembenahan pada semua level, mulai dari lapisan terbawah hingga puncak kepemimpinan. "Pembenahan yang terjadi tidak boleh hanya terbatas pada perubahan seragam, slogan, atau reorganisasi struktural. Restorasi harus mencakup perubahan mental, kinerja, dan integritas anggota Polri secara keseluruhan," jelasnya.
Harapan untuk Era Keemasan Indonesia
Boni Hargens menambahkan bahwa UU Polri baru menjadi langkah strategis untuk mengarahkan Polri kembali ke jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Ia menilai, keberhasilan restorasi ini akan mendukung upaya Indonesia mencapai era keemasan pada 2045 mendatang.
"Dengan kerangka hukum yang lebih modern, Polri bisa memperkuat legitimasi dirinya di mata publik. Ini berarti bahwa setiap keputusan yang diambil oleh institusi tersebut akan diukur berdasarkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya. Boni juga menyebut bahwa restorasi ini selaras dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelaraskan tugas Polri dengan kebutuhan nasional.
Legitimasi yang Kuat sebagai Dasar Perubahan
Dalam konteks restorasi, Boni menekankan bahwa legitimasi Polri harus berasal dari kepercayaan rakyat. "Jika Polri mampu menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel, maka akan muncul kepercayaan yang lebih kuat dari masyarakat," jelasnya. Ia menilai, kredibilitas Kompolnas sebagai pengawas sipil menjadi bagian kunci dari upaya ini.
Lebih lanjut, Boni Hargens mengungkapkan bahwa restorasi ini juga mencakup perbaikan pada proses pengambilan keputusan. "Dengan UU Polri yang direvisi, Polri diberi ruang untuk mengambil langkah-langkah yang lebih adaptif terhadap tantangan masa kini, sekaligus menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip dasar sejak awal," katanya. Ia menilai, reformasi yang dilakukan selama ini belum cukup mengubah paradigma Polri dari sebuah lembaga yang lebih fokus pada kekuasaan, menjadi lembaga yang lebih berorientasi pada pelayanan rakyat.
Sebagai mantan Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA, Boni Hargens juga memandang bahwa UU Polri baru merupakan jawaban yang tepat untuk meningkatkan kinerja Polri secara menyeluruh. "Ini memastikan bahwa semua level di dalam Polri memahami bahwa legitimasi mereka tidak hanya bersumber dari kekuasaan, tetapi juga dari kinerja yang memberi manfaat bagi rakyat," katanya. Boni menilai, perubahan ini menjadi fondasi untuk menciptakan Polri yang lebih profesional, bersih, dan dapat dipercaya.
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa Saat Demo di Bundaran HI
Sementara itu, dalam kejadian viral terkait intervensi TNI dalam menghadang massa mahasiswa saat demo di Bundaran HI, Boni Hargens menyebut bahwa ini menjadi contoh dari kebutuhan restorasi yang lebih mendesak. "Meski TNI ikut memastikan ketertiban, hal ini menunjukkan bahwa kelembagaan Polri masih membutuhkan penyesuaian untuk mengatasi konflik internal dan eksternal," ujarnya.
Boni menambahkan bahwa restorasi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah langkah penting untuk menjamin bahwa Polri mampu menjalankan tugasnya dengan baik di tengah dinamika politik yang kompleks. "Dengan UU Polri baru, Polri diharapkan bisa kembali menjadi institusi yang