Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
Special Plan: Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
Kebijakan Perumahan dan Batas Pendapatan MBR
Special Plan - Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, menyoroti bahwa batas pendapatan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebesar delapan juta rupiah per bulan tidak sepenuhnya mampu memastikan keberhasilan kebijakan perumahan. Menurutnya, kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah tidak hanya bergantung pada tingkat penghasilan, tetapi juga pada dinamika biaya hidup yang terus meningkat dan beban tanggungan keluarga.
Menurut Khalifany, dalam konteks Special Plan, standar pendapatan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi nyata masyarakat. "Pendapatan delapan juta rupiah per bulan bisa saja tidak cukup jika keluarga harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan cicilan fasilitas rumah yang tinggi," tambahnya, Sabtu (27/6/2026). Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perumahan harus lebih fleksibel untuk menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Stabilitas Harga dan Akses Layanan Publik dalam Special Plan
Khalifany menekankan bahwa keberhasilan Special Plan tidak hanya bergantung pada angka pendapatan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan stabilitas harga dan layanan publik. "Tantangan utama saat ini adalah menjaga inflasi rendah serta ketersediaan fasilitas seperti air, listrik, transportasi, dan kesehatan," ujarnya. Dengan demikian, program perumahan ini harus diiringi upaya meminimalkan beban hidup masyarakat agar tidak menyebabkan keputusasaan.
Dosen tersebut juga menegaskan bahwa angka delapan juta rupiah per bulan seharusnya dianggap sebagai indikator awal, bukan ukuran mutlak kesulitan ekonomi. "Special Plan memerlukan penyesuaian terhadap perbedaan biaya hidup di berbagai wilayah, terutama untuk kelompok rentan," jelasnya. Ini penting karena biaya kehidupan di perkotaan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah pedesaan, sehingga masyarakat yang sama dengan pendapatan serupa bisa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.
Pengertian MBR dan Perbedaan Wilayah
Penetapan batas MBR hingga delapan juta rupiah per bulan dinilai tidak selalu merepresentasikan kondisi ekonomi masyarakat secara umum. Khalifany menjelaskan bahwa Special Plan harus mempertimbangkan perbedaan wilayah dan biaya hidup. "Regulasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025 sudah tepat dalam mengakomodasi variasi biaya kehidupan," katanya.
Dalam konteks Special Plan, angka tersebut digunakan untuk membedakan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh bantuan perumahan. "Biaya pendidikan dan fasilitas kehidupan yang berbeda di setiap wilayah memengaruhi kemampuan finansial masyarakat, sehingga standar pendapatan harus diatur secara proporsional," tambah Khalifany. Dengan penyesuaian ini, kebijakan perumahan bisa lebih inklusif dan tepat sasaran.
Kelompok MBR Bukan Hanya Miskin
Khalifany juga memperingatkan agar masyarakat tidak mengira MBR hanya menyasar kelompok miskin. "Special Plan mengakomodasi kelompok yang memiliki penghasilan cukup, tetapi tetap menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar," ujarnya. Menurutnya, kategori ini lebih bersifat instrumen untuk menentukan akses ke fasilitas perumahan, bukan sebagai ukuran kemiskinan mutlak.
Perluasan kriteria MBR dalam Special Plan bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang terancam turun kelas. "Banyak keluarga dengan pendapatan delapan juta rupiah per bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan karena biaya hidup yang meningkat," jelas Khalifany. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya fokus pada kelompok miskin, tetapi juga pada masyarakat yang secara ekonomi masih stabil tetapi terganggu oleh kenaikan biaya kehidupan.
Strategi untuk Meningkatkan Efektivitas Special Plan
Untuk memastikan keberhasilan Special Plan, Khalifany menyarankan pemerintah melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap standar pendapatan dan biaya kehidupan. "Program ini perlu diimbangi dengan kebijakan lain seperti subsidi bahan pokok dan bantuan pendidikan untuk mengurangi tekanan ekonomi," tambahnya. Selain itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan rumah subsidi di daerah-daerah yang memiliki biaya hidup tinggi.
Khalifany mengingatkan bahwa Special Plan adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kebijakan ini bisa menjadi pusat perhatian jika diterapkan dengan baik, tetapi akan gagal jika hanya mengandalkan angka pendapatan tanpa memperhatikan realitas biaya kehidupan," pungkasnya. Dengan pendekatan holistik, Special Plan diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam akses perumahan dan pengurangan kesenjangan ekonomi.