PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka – Ini Pengakuannya

Published Juni 14, 2026 · Updated Juni 14, 2026 · By Fajar Wibowo

Sopir Truk yang Menabrak Tokoh Pramuka Herman Dianggap Tersangka, Pengakuannya Bocah

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman - Pemerintah daerah Tangerang mengungkap kejadian tragis yang melibatkan seorang tokoh Pramuka, Herman, yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Pemuda berinisial AD, yang merupakan sopir truk Mitsubishi Fuso, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut. Kepolisian Satlantas Polresta Tangerang melakukan penetapan status ini setelah menyelidiki seluruh alat bukti yang terkait insiden tersebut.

Latar Belakang Kecelakaan dan Penetapan Tersangka

Kecelakaan yang menewaskan Herman terjadi di sebuah jalan umum di Tangerang. Penyidik mengungkap bahwa AD langsung melarikan diri setelah peristiwa tersebut, meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan. Tindakan ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, yang akhirnya mengarah pada penangkapan AD di Bandung Barat.

"Pengemudi mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucap Purbawa, Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, saat diwawancara di Tangerang, Minggu.

Menurut Purbawa, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AD terbukti melakukan kesalahan serius. Tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, ia juga mengabaikan kewajiban membantu korban setelah kecelakaan. Penetapan status tersangka menjadi langkah resmi setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada penuntutan hukum.

Persyaratan Hukum dan Ancaman Pidana

Kepolisian menetapkan AD (21) terkena pasal 310 ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga dua belas juta rupiah. Dalam perkara ini, penyidik menilai tindakan meninggalkan lokasi kejadian dan tidak memperhatikan kesehatan korban menjadi salah satu faktor yang memperberat.

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata Purbawa.

Dalam pemeriksaan, AD mengakui bahwa dirinya melarikan diri karena merasa takut. Ia mengungkapkan rasa khawatir menghadapi reaksi emosional warga sekitar yang kemungkinan akan menyasar dirinya. Meski demikian, AD tetap berkomitmen untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kejadian tersebut.

Pengungkapan Kendaraan dan Proses Penyelidikan

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan AD di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/6) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyelidik memastikan identitas kendaraan yang terlibat, yaitu truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL.

"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Fery Oktaviari Pratama, Kasatlantas Polresta Tangerang.

Dalam investigasi, pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV, saksi mata, serta sertifikat kecepatan truk untuk memastikan bahwa AD memang menjadi pelaku utama. Dengan memperoleh bukti-bukti tersebut, penyidik yakin bahwa AD bertanggung jawab penuh atas kematian Herman, seorang tokoh Pramuka yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Konteks Kecelakaan dan Dampaknya

Kecelakaan tersebut terjadi saat Herman sedang melintasi jalan raya, kemungkinan dalam perjalanan ke acara Pramuka yang rutin diadakan di wilayah tersebut. Kesalahan AD tidak hanya berdampak pada korban yang meninggal, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak terulang.

Dalam proses hukum, AD akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas peran serta alasan dirinya melarikan diri. Penyidik juga akan memastikan bahwa seluruh aspek kejadian, termasuk kondisi jalan dan kecepatan kendaraan, telah dianalisis secara mendalam. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran pengemudi dalam memberikan respons cepat setelah kecelakaan.

Kepolisian berharap dengan menetapkan AD sebagai tersangka, bisa menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membantu korban kecelakaan. Herman, yang berusia 71 tahun, dikenang sebagai sosok yang gigih dalam menggerakkan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan. Kematian beliau menjadi pengingat bagi banyak orang akan bahaya kesalahan lalu lintas.

Proses Penyelidikan dan Pemrosesan Kasus

Setelah AD diamankan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk laporan medis, saksi-saksi, dan bukti fisik dari lokasi kejadian. Pemrosesan kasus ini memakan waktu beberapa hari untuk memastikan kejelasan terhadap seluruh aspek kecelakaan. Penyidik menegaskan bahwa AD tidak hanya terlibat dalam tabrak lari, tetapi juga menunjukkan sikap tidak tanggung jawab.

Dalam perspektif hukum, kasus ini mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan bisa menjadi pertimbangan berat dalam penjatuhan hukuman. Polisi menilai bahwa AD tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib tuntut hukum, terutama dalam memberikan pertolongan darurat kepada korban.

Sebagai tambahan, penyidik juga mengecek surat izin mengemudi AD dan rekam jejaknya sebagai sopir truk. Dengan semua bukti yang telah dikumpulkan, kepolisian menilai bahwa AD layak dikenai ancaman hukum yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Kasus ini diharapkan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi pengemudi lain, agar lebih waspada dan tanggap dalam situasi darurat.