Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
Perubahan Nama Yayasan yang Dipersoalkan
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang - Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa Nanik S Deyang terlibat dalam peristiwa di mana nama yayasan diubah secara tidak resmi di beberapa lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perubahan ini dilakukan tanpa adanya surat resmi yang sah, sehingga dianggap melanggar prosedur yang berlaku.
“Dalam BAP-nya Pak Soni, NSD menyatakan bahwa yayasan di titik SPPG telah dirubah tiga kali. Nama yayasan itu diubah lagi dengan nama ini, lalu dengan nama lainnya,” kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut informasi yang diungkapkan, perubahan nama yayasan tersebut terjadi di wilayah Madiun, Tapos Bogor, dan Karang Asem. Krisna menegaskan bahwa prosedur yang benar memerlukan adanya dokumen resmi untuk menyetujui perubahan nama, tetapi Nanik tidak mengikuti langkah tersebut.
Prosedur yang Tidak Dilakukan Nanik S Deyang
Namun, Nanik S Deyang hanya memberikan instruksi secara lisan kepada Sony Sonjaya agar nama yayasan di titik SPPG yang dimilikinya diubah. Krisna menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Nanik menyatakan bahwa insentif diberikan tanpa adanya prosedur formal.
“NSD seharusnya mengirimkan surat resmi untuk merubah yayasan, tapi dia hanya memberi pesan, ‘Pokoknya diganti!’” tambah Krisna.
Perubahan nama yayasan ini berdampak signifikan pada pengelolaan dana SPPG, yang dituduh terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Pelayanan Kesejahteraan (BGN) dan rekan-rekannya diduga menggunakan yayasan sebagai alat untuk menyalurkan dana secara tidak transparan.
Kasus Korupsi MBG dan Tersangka Lainnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Selain Sony Sonjaya, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga masuk dalam daftar tersangka. Dua orang lainnya, Andrew Mulyono (Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal) dan Asep Yusuf Somantri (orang kepercayaan Sony), juga dihukum karena terlibat dalam skema penyalahgunaan dana.
Kejagung menyebutkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para pimpinan BGN digunakan sebagai mitra dalam program MBG. Dengan demikian, yayasan tersebut mendapatkan manfaat finansial besar, yang diduga merupakan insentif tersembunyi dari sistem korupsi.
Proyek Pengadaan yang Menjadi Sorotan
Beberapa proyek pengadaan barang dan jasa menjadi bagian dari investigasi. Penyidik menemukan adanya intervensi dalam proses penyaluran dana, termasuk pembelian motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar. Proyek tersebut, menurut laporan, berjumlah 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit TV 75 inci.
Krisna menjelaskan bahwa perubahan nama yayasan dan intervensi dalam pengadaan barang merupakan indikasi kuat adanya kecurangan. Dalam konteks ini, Nanik S Deyang dianggap sebagai salah satu pelaku yang memperdayakan sistem SPPG untuk kepentingan pribadi.
Keterangan dari Sony Sonjaya tentang Dugaan Pengadaan CCTV
Sony Sonjaya sendiri sempat menyampaikan pernyataan dalam kasus ini, yang dijuluki "Bernyanyi" oleh media. Ia menyebutkan bahwa dugaan pengadaan CCTV senilai Rp300 miliar menjadi bagian dari peristiwa korupsi MBG. Proyek tersebut diperkirakan telah mencuri dana publik dengan cara yang tidak jelas.
Menurut Krisna, dalam BAP yang disampaikan oleh Sony, Nanik S Deyang menekan agar nama yayasan diubah secara langsung, tanpa melalui prosedur yang sah. Hal ini menunjukkan adanya konspirasi untuk mengaburkan jejak kecurangan.
Pembuktian dan Pasal Hukum yang Diterapkan
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, yang mengatur tentang penyuapan dan pemberatan. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 UU Tipikor, yang menangani tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Krisna menambahkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan BGN diberikan insentif berupa dana miliaran rupiah setiap hari. Ini berarti dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial justru dialihkan ke pihak tertentu, termasuk Nanik S Deyang.
Lokasi Yayasan yang Dipengaruhi oleh NSD
Kejagung mengungkapkan bahwa yayasan milik Nanik S Deyang berada di berbagai wilayah. Lokasi utama yang terlibat meliputi Madiun, Jawa Timur, Tapos, Bogor, serta Karang Asem, Bali. Menurut Krisna, setiap titik SPPG tersebut merupakan bagian dari jaringan yang diatur oleh Nanik.
“Yayasan itu ada di Madiun, lalu di Tapos, Bogor. Selain itu, juga di Karang Asem,” jelas Krisna. Ia menegaskan bahwa perubahan nama yayasan tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi secara bersamaan di tiga lokasi yang berbeda.
Konsekuensi dari Perbuatan NSD
Perbuatan Nanik S Deyang dalam mengubah nama yayasan dianggap sebagai upaya untuk menghalangi transparansi dan memperjelas keuntungan yang diperoleh dari dana MBG. Dengan mengubah nama, yayasan tersebut bisa beroperasi secara terpisah dari penjelasan resmi, sehingga memudahkan pemalsuan laporan keuangan.
Krisna juga menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa SPPG tidak hanya melibatkan korupsi, tetapi juga secara langsung memengaruhi penyaluran dana ke masyarakat. Dengan adanya