PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Published Juni 27, 2026 · Updated Juli 16, 2026 · By Fajar Wibowo

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Solution For - Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengkritik tren penurunan kualitas penegakan hukum di Indonesia yang terus berlanjut. Menurutnya, sistem hukum nasional kini bergerak ke arah yang tidak sehat, terutama karena pengaruh praktik politik yang tidak ideal. Kritik tersebut ia sampaikan dalam wawancara terkini, mengingat peran hukum dalam membangun keadilan telah terganggu oleh kekuasaan politik yang lebih dominan.

"Sebenarnya kalau kita mau mencari hukum yang baik, ya kita harus membangun politik yang demokratis. Intinya itu harus perbaiki politik," ujar Mahfud.

Kemunduran ini, menurutnya, tidak terlepas dari dinamika politik yang mengalami perubahan sejak awal era reformasi. Pada masa awal perubahan, ada banyak kemajuan yang dicapai dalam sistem hukum. Perubahan konstitusi, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penghapusan kursi TNI di DPR, dan penguatan tindakan anti-korupsi menjadi bagian dari langkah-langkah yang membawa Indonesia menuju penguatan demokrasi.

Mahfud MD menyatakan bahwa hubungan antara politik dan hukum di Indonesia selama ini saling memengaruhi. Dengan demikian, jika sistem politik tidak sehat, maka kualitas hukum juga akan terganggu. "Kalau politik tidak berjalan baik, hukum akan terjebak dalam praktik yang tidak adil," tambahnya.

Kecenderungan Hukum Ortodoks

Dalam wawancara terbaru, Mahfud juga menyoroti kecenderungan hukum Indonesia menuju sistem yang lebih ortodoks. Ia menyebut fenomena ini sebagai "hukum otokratik legalism," yang menunjukkan dominasi kekuasaan politik dalam memegang kendali hukum. Menurutnya, situasi saat ini sedang mengarah ke arah tersebut, meski pertama-tama terjadi perlahan sejak 2009.

"Sampai 2009 tuh bagus. Tapi mulai 2009 tuh mulai muncul secara pelan-pelan mulai dari politik uang. Ya, pemilihan anggota DPR sekarang karena sistem suara terbanyak orang beli pakai ini. Sudah mulai pada waktu itu," papar Mahfud.

Pada tahun 2014, keadaan ini diperparah, menurutnya. "2014 mulai lebih jelek lagi sampai ya kecenderungannya sekarang decline dan sudah mengarah ke apa yang disebut hukum ortodoks," tambahnya.

Politik uang, menurut Mahfud, menjadi faktor utama yang menggerus prinsip keadilan dalam penerapan hukum. Ia menjelaskan bahwa praktik ini mengubah hukum dari alat pembelajaran menjadi instrumen kekuasaan. "Karena itu, kita harus memahami bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri. Hukum hanya bisa berjalan baik jika politik juga sehat," lanjutnya.

Sejarah dan Peringatan

Mahfud mengingatkan bahwa sejarah mencatat perubahan politik bisa terjadi sangat cepat jika negara mengabaikan hukum dan keadilan. Ia mengambil contoh runtuhnya pemerintahan Presiden Soeharto serta Presiden Soekarno, yang terjadi dalam waktu singkat meski terlihat kuat sebelumnya.

"Kejatuhan itu bisa sangat cepat kalau tidak dijaga secara hati-hati oleh perilaku para pejabat dalam menegakkan hukum dan keadilan tentu saja di tengah masyarakat," tegas Mahfud.

Dalam pandangan Mahfud, hukum seharusnya menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, politik hanya berfungsi sebagai penggerak, tetapi tetap harus berada dalam koridor konstitusi. "Mari kembali ke rel, jaga rel itu jangan dilewati. Hukum itu adalah relnya, politik itu adalah gerbong dan lokomotifnya," imbuhnya.

Kemajuan di era reformasi menjadi dasar untuk memperkuat sistem hukum. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa terjadinya kemunduran sekarang bisa disebabkan oleh ketidakseimbangan antara politik dan hukum. "Kita perlu memastikan bahwa hukum tidak hanya dibuat untuk kepentingan politik, tetapi juga untuk masyarakat," tambahnya.

Dalam bukunya yang berjudul "Politik Hukum di Indonesia," Mahfud menulis secara rinci tentang kecenderungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa fenomena hukum ortodoks muncul ketika politik mengabaikan prinsip dasar seperti keadilan dan transparansi. "Persamaan hukum ortodoks itu kalau situasi sekarang. Kecenderungan itu ada dan dan itu saya tulis di buku itu, di mana bukti-buktinya dan sebagainya," ujarnya.

Politik uang, menurut Mahfud, tidak hanya memengaruhi proses pemilu, tetapi juga kebijakan hukum sehari-hari. Ia menilai bahwa praktik ini membuat kekuasaan politik lebih mengedepankan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan publik. "Dengan demikian, hukum menjadi alat untuk menjaga kekuasaan, bukan menjaga keadilan," pungkasnya.