PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Hadi Permata

John Lennon 07: Sosok Tersembunyi di Balik Kasus Suap Ketua Ombudsman

Kasus Suap yang Menggegerkan Dunia Pertambangan

Siapa John Lennon 07 Sosok di Balik - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kini menjadi pusat perhatian setelah dituduh menerima suap sebesar Rp4,85 miliar dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan terkait pertambangan nikel. Kasus ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dari Kejaksaan Agung. Menurut surat dakwaan, Hery diduga memanipulasi hasil pemeriksaan administrasi perusahaan tambang dengan menggunakan berbagai nama samaran untuk mengelabui pengawasan publik.

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (25/6/2026). Penjelasan ini mengungkapkan bahwa Hery Susanto memakai identitas tersembunyi untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, yang seharusnya menjadi alat transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini terungkap dalam rangkaian pengadilan korupsi yang menargetkan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2021 hingga 2026. JPU menyebutkan bahwa Hery Susanto, selama menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, menggunakan nama samaran seperti John Lennon 07 untuk menerima suap dari sektor tambang. Nama-nama ini diduga dipilih untuk menyembunyikan jejak transaksi yang mencurigakan.

Nama Samaran yang Digunakan dalam Transaksi Suap

Dalam investigasi, para jaksa menemukan bahwa Hery Susanto memakai sejumlah nama samaran dalam komunikasi dengan pelaku suap. Selain John Lennon 07, terdapat nama-nama lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM. Setiap nama samaran berfungsi sebagai alat untuk memisahkan aktivitas resmi dari transaksi ilegal.

Nama samaran John Lennon 07 menjadi sorotan karena mengundang penasaran. Mengapa pemilihan nama ini? Apakah ada makna tersembunyi di baliknya? Jaksa menyatakan bahwa nama tersebut hanya menjadi cara untuk menjaga kerahasiaan dalam proses penerimaan suap. Nama-nama samaran lainnya, seperti Hery HMI dan Tolkeyem, juga digunakan untuk mengarahkan pengambilan keputusan administratif perusahaan tambang.

Detail Penerimaan Suap dalam Perkara Korupsi

Penerimaan suap oleh Hery Susanto diduga terjadi dalam beberapa tahap. Menurut JPU, ia menerima Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang. Uang ini diberikan oleh Edi Sukandi sebagai perantara. Selain itu, Hery diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang lagi.

Dalam kasus ini, dugaan penerimaan suap juga melibatkan bantuan Agung Winarno. Menurut surat dakwaan, Hery menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar dari Agung. Selain itu, ia juga mendapatkan uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan Rp525 juta dari sumber lain. JPU menekankan bahwa transaksi ini terjadi selama Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026.

Penyelidikan menunjukkan bahwa suap ini diberikan untuk memastikan Hery mengatur LHP Ombudsman. Dalam dokumen tuntutan, disebutkan bahwa LHP tersebut berisi penilaian bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi. Hal ini dianggap menguntungkan perusahaan tambang yang terlibat.

Malaadministrasi dan Dampak pada Pertambangan Nikel

Dalam tuntutan, JPU juga menyebutkan bahwa Hery Susanto diduga menerima suap untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi dari PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi. Langkah ini diperkirakan mengurangi hambatan administratif bagi perusahaan tambang, sehingga memungkinkan mereka mengeksploitasi sumber daya secara lebih intensif.

Penggunaan LHP sebagai alat untuk memengaruhi hasil pemeriksaan administratif menunjukkan kelemahan pengawasan dalam sistem korupsi. Ombudsman, yang seharusnya menjadi pengawas independen, kini terlibat dalam praktik suap. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya menegakkan kesejahteraan publik.

Kasus ini menggambarkan bagaimana suap bisa menjadi bantuan finansial untuk menggerakkan keputusan administratif. JPU menyebutkan bahwa Hery Susanto menerima uang dari Muhammad Rozai, wakil dari PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Total suap yang diterima mencapai Rp4,85 miliar, yang terdiri dari kombinasi uang tunai dan hadiah berupa rumah.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Dalam surat dakwaan, JPU merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai dasar tuntutan terhadap Hery Susanto. Pasal 12 huruf a dan b dari UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 yang diubah melalui UU No. 20 Tahun 2021, menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini.

Selain itu, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dasar hukum ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi melalui manipulasi hasil pemeriksaan administrasi bisa diadili sebagai pelanggaran tindak pidana.

Kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan tindak pidana, tetapi juga menunjukkan bagaimana suap bisa memengaruhi kebijakan administratif yang berdampak luas pada sektor pertambangan. Penggunaan nama samaran semakin memperumit investigasi, karena membuka kemungkinan adanya jaringan suap yang lebih luas di balik keputusan Hery Susanto.