Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
Serang Balik dr Tifa Sebut Jokowi Tak Ngaku Lulusan UGM
Serang Balik dr Tifa Sebut Jokowi - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang eksepsi yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam perkara pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, dr. Tifa menyoroti momen penting mengenai pengakuan Jokowi sebagai alumni Universitas Gadjah Mada.
Menurut dr. Tifa, pernyataan Jokowi bahwa dirinya merupakan lulusan UGM baru disampaikan secara terbuka kepada publik pada tahun 2017. Hal ini menjadi menarik mengingat Jokowi telah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005, jauh sebelum pengakuan tersebut muncul. Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr. Tifa atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Timeline Karir Jokowi sebagai Pejabat Publik
Dalam eksepsinya yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, dr. Tifa menjelaskan secara rinci perjalanan karir Jokowi sebagai pejabat publik. Ia menyebutkan bahwa sosok bernama Joko Widodo tersebut telah menempati berbagai posisi strategis sejak dua dekade lalu.
"Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi walikota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali," kata dr. Tifa.
Pernyataan dr. Tifa ini menjadi dasar bagi argumennya bahwa jika Jokowi memang lulusan UGM, seharusnya pengakuan tersebut sudah muncul lebih awal selama masa jabatannya sebagai pejabat publik. Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tidak pernah menyatakan secara eksplisit kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan UGM.
Kapan Pertama Kali Jokowi Mengaku Lulusan UGM?
Dr. Tifa kemudian mempertanyakan secara langsung kapan pertama kalinya Jokowi mengaku sebagai lulusan UGM. Menurut penelusuran yang dilakukan dr. Tifa, pengakuan tersebut baru muncul pada tahun 2017, yaitu setelah mencuatnya kasus yang melibatkan Bambang Tri Mulyono.
"Nah apakah anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM? Itu tahun 2017. Jadi pada waktu beliau itu menjadi walikota tidak pernah ada satu katapun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM ya," ungkapnya.
Pengakuan Jokowi tentang kelulusannya dari UGM baru muncul setelah kasus Bambang Tri Mulyono yang menuding ijazah Jokowi palsu. Hal ini menjadi poin penting dalam eksepsi dr. Tifa, karena menunjukkan adanya keterlambatan dalam pengakuan tersebut.
Kritik terhadap UGM yang Tidak Mengundang Jokowi
Selain menyoroti waktu pengakuan Jokowi, dr. Tifa juga mempertanyakan sikap UGM yang dinilai tidak pernah secara resmi mengundang Jokowi dalam kegiatan alumni selama masa jabatannya sebagai pejabat publik. UGM, menurut dr. Tifa, adalah kampus yang sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil, apalagi jika mereka menjadi pejabat publik.
"Karena kampus UGM kampus saya itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah walikota, gubernur apalagi bahkan presiden. Tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang secara formil secara resmi," tegasnya.
Kritik dr. Tifa ini menunjukkan bahwa seharusnya UGM sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki peran aktif dalam mengakui dan mempromosikan lulusan-lulusannya yang sukses, termasuk Jokowi jika memang ia merupakan alumni UGM.
Dakwaan Hukum terhadap dr. Tifa
Dalam perkara ini, dr. Tifa menghadapi beberapa dakwaan hukum yang serius. Sebagai dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Sebagai dakwaan subsider, dr. Tifa juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwanya dengan dakwaan kedua primer yang berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Dakwaan-dakwaan ini menunjukkan seriusnya kasus yang dihadapi oleh dr. Tifa dalam membela argumennya mengenai pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM dan apakah tuduhan ijazah palsu yang disampaikan dr. Tifa memiliki dasar yang kuat atau tidak. Eksepsi yang dibacakan dr. Tifa menjadi bagian penting dalam upaya pembelaannya untuk membuktikan bahwa pernyataannya bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.