Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah belum diperiksa secara resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang melibatkan PT Asabri. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat oleh para penyidik. Proses penetapan tersangka ini menarik perhatian karena dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu terhadap Febrie Adriansyah. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses gelar perkara yang komprehensif. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima belas saksi dan melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait sebelum menetapkan status tersangka.
Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka, kata Budi Hermanto di Gedung Bundar pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Budi Hermanto menambahkan bahwa meskipun belum ada pemanggilan terhadap Febrie Adriansyah sebagai calon tersangka, seluruh rangkaian proses penyidikan diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak adanya pemanggilan sebelumnya tidak mengurangi validitas proses yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mencakup berbagai tahapan penyidikan yang diperlukan untuk memastikan keabsahan penetapan tersangka.
Posisi Febrie dalam Sistem Peradilan
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penetapan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi mengenai posisi Febrie Adriansyah dalam proses hukum. Menurut Anang, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak perkara masih berada di bawah penanganan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meskipun ada tiga kasus yang sedang diusut secara bersamaan, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta ini hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam satu perkara saja. Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Sprindik Kortas Polri yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie Adriansyah tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri, jelas Anang Supriatna.
Perkara yang menjadi fokus penetapan tersangka ini adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Asabri. Anang juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, penyidik dari Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, bukan sebagai saksi atau pihak lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah penetapan tersangka.
Perkara Lainnya Masih dalam Tahap Penyidikan Umum
Dua perkara tambahan yang masih dalam tahap penyidikan adalah kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara milik PLN. Anang Supriatna menjelaskan bahwa kedua perkara ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, para penyidik baru menemukan dugaan tindak pidana awal, namun belum menetapkan tersangka secara resmi dalam kedua perkara tersebut. Perkara Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN awalnya ditangani oleh Polri. Setelah barang bukti dan tersangka diterima, penyidik akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Anang menegaskan bahwa meskipun perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status penyidikan umum tetap berlaku hingga adanya penetapan tersangka yang lebih definitif. Proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan kompleksitas dalam sistem peradilan Indonesia. Penetapan tersangka tanpa pemanggilan sebelumnya menjadi catatan penting dalam kasus ini, mengingat Febrie adalah seorang pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur standar yang seharusnya diikuti dalam penetapan tersangka, terutama bagi pejabat tinggi yang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan.
Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. Kedua perkara tambahan yang masih dalam tahap penyidikan umum diharapkan dapat menghasilkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Proses ini akan menentukan bagaimana ketiga perkara tersebut akan ditangani secara keseluruhan oleh Kejaksaan Agung. Polda Metro Akui Febrie Adriansyah belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.