PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Pesan ‘Bunda’ untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Dewi Hidayat

New Policy: Pesan Bunda untuk Siswa MPLS 2026

New Policy - Periode pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS tahun ajaran 2026/2027 telah resmi dimulai di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kerangka New Policy ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan pesan krusial kepada seluruh peserta didik. Beliau menekankan perlunya setiap siswa untuk saling melindungi dan tidak lagi melakukan tindakan perundungan terhadap sesama. Implementasi New Policy ini menjadi fokus utama dalam menciptakan sekolah yang lebih aman.

Acara RANA di Malang sebagai Momentum Perubahan

Pesan tersebut disampaikan secara langsung dalam rangkaian acara Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak atau RANA. Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Malang, Jawa Timur, dan bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan MPLS secara nasional. Melalui New Policy yang digulirkan, tujuan utama dari acara ini adalah mewujudkan kondisi sekolah yang lebih aman, khususnya bagi kesehatan mental para siswa.

Di hadapan para peserta didik yang hadir, Arifah Fauzi mengajak mereka untuk saling menghormati satu sama lain. Beliau berharap lingkungan pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Melalui sambutannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Dikdasmen pada Senin, 13 Juli 2026, beliau menyampaikan harapan besar kepada generasi muda. New Policy ini diharapkan dapat mengubah budaya sekolah ke arah yang lebih positif.

"Jadi, anak-anakku kalau pernah mengalami atau melakukan bullying, Bunda berharap mulai saat ini saling jaga teman, saling menghormati, tidak ada lagi bullying dan lain sebagainya di manapun anak-anakku berada," ujar Arifah Fauzi.

Statistik Kekerasan Anak yang Memerlukan Perhatian Serius

Peringatan dari Menteri PPPA ini didasarkan pada data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 21.352 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak Indonesia. Angka ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera bertindak. New Policy yang diterapkan bertujuan untuk menurunkan angka tersebut secara signifikan.

Dari total kasus tersebut, proporsi korban perempuan mencapai 62,19 persen. Hal ini menunjukkan bahwa anak perempuan memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan. Selain itu, 46,1 persen kasus kekerasan terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, yaitu di lingkungan rumah tangga dan satuan pendidikan. Implementasi New Policy ini sangat diperlukan untuk melindungi kelompok rentan.

Arifah juga menyoroti bahwa sekitar 71 persen kekerasan terjadi di lingkungan yang semestinya paling aman bagi anak-anak. Fakta ini mengindikasikan bahwa masalah kekerasan tidak hanya terjadi di luar rumah, tetapi justru lebih sering terjadi di dalam rumah dan sekolah. Kondisi ini tentu memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan melalui New Policy yang terintegrasi.

Dampak Jangka Panjang Terhadap Kesehatan Mental

Menteri PPPA menegaskan bahwa perundungan maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap anak memiliki dampak yang sangat besar. Dampak tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental dan masa depan mereka. Ancaman di dunia digital pun kini menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi bersama. New Policy ini mencakup aspek perlindungan digital untuk anak-anak.

"Dampak kekerasan, baik dalam bentuk fisik, kemudian perundungan maupun ancaman di dunia digital, ini sangat berdampak terhadap masa depan anak-anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifah menyebutkan bahwa 62,19 persen anak yang mengalami masalah kesehatan jiwa tercatat pernah mengalami tindak kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Angka ini menunjukkan korelasi yang kuat antara pengalaman kekerasan dengan gangguan kesehatan mental pada anak-anak. Melalui New Policy, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi anak-anak.

Regulasi Pendukung Perlindungan Anak

Untuk memperkuat upaya perlindungan anak, pemerintah terus menggalakkan berbagai regulasi. Di antaranya adalah PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penting. Selain itu, terdapat Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang menjadi pedoman nasional. Regulasi-regulasi ini merupakan bagian dari New Policy yang komprehensif.

Regulasi lainnya meliputi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Dalam Jaringan. Permen Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Terakhir, Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 mengenai madrasah dan pesantren aman melengkapi kerangka hukum tersebut. Semua regulasi ini mendukung implementasi New Policy secara nasional.

Melalui berbagai langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bullying. Arifah Fauzi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga bersama-sama agar tidak ada lagi perundungan di antara anak-anak Indonesia. Dengan New Policy yang tepat, masa depan anak-anak Indonesia akan lebih cerah.