New Policy: Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
New Policy: Kuntadi Resmi Jadi Calon Pengganti Febrie Adriansyah
New Policy - Misteri mengenai siapa yang akan menggantikan posisi strategis di Kejaksaan Agung akhirnya terungkap tuntas. Mensesneg Prasetyo Hadi secara resmi mengonfirmasi bahwa nama Kuntadi telah diusulkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam kerangka New Policy ini, calon tersebut akan menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jampidsus, setelah Febrie Adriansyah memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya yang telah lama diemban.
Proses Administratif Sedang Berjalan Lancar
Surat usulan resmi dari Kejaksaan Agung telah diterima oleh pihak Istana Negara pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Saat ini, dokumen tersebut masih berada dalam tahap proses administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir atau TPA. Mekanisme ini telah lama diterapkan dan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki kualifikasi yang memadai sesuai standar New Policy yang diterapkan pemerintah.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi.
Pengajuan nama Kuntadi ini menyusul keputusan Febrie Adriansyah untuk mundur dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berskala besar. Posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan paling krusial dalam penanganan perkara-perkara korupsi strategis di Indonesia, sehingga pengisian kekosongan ini menjadi prioritas pemerintah dalam kerangka New Policy yang sedang digulirkan.
Konfirmasi dan Detail Usulan Resmi
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran nama Kuntadi yang diusulkan, Mensesneg memberikan jawaban singkat namun jelas. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa sesuai dengan isi surat yang telah diterima, nama Kuntadi memang tercantum sebagai calon pengganti. Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, sebuah posisi yang menunjukkan pengalaman dan kompetensinya dalam bidang hukum dan pemulihan aset negara. Hal ini sejalan dengan New Policy yang menekankan pentingnya rekruitmen berbasis kompetensi.
"Hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan nama untuk jabatan Wakil Jaksa Agung. Namun, Mensesneg belum bersedia merinci identitas lengkap dari nama-nama lain yang masuk dalam usulan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa ada beberapa nama yang telah diajukan dan akan diumumkan secara resmi setelah proses penilaian selesai. Implementasi New Policy ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengangkatan pejabat tinggi negara.
Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres terkait pengangkatan pejabat baru ini. Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pengisian posisi strategis seperti Jampidsus dan Wakil Jaksa Agung akan mendapat prioritas dalam proses administrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi tidak mengalami hambatan akibat kekosongan kepemimpinan di Kejaksaan Agung. New Policy ini juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pejabat yang akan diangkat.
Perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga sedang ditindaklanjuti. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dilaporkan sedang melacak dugaan LHKPN palsu yang diajukan oleh Febrie. Sementara itu, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari New Policy yang bertujuan memperkuat integritas aparatur penegak hukum di Indonesia.
Dengan adanya usulan Kuntadi sebagai calon pengganti, diharapkan proses penanganan kasus-kasus strategis dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah menilai bahwa pengisian posisi strategis ini harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu operasional Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Seluruh proses akan terus dipantau hingga keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto diterbitkan. Melalui New Policy ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem hukum yang lebih bersih dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.