PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Published Juli 15, 2026 · Updated Juli 15, 2026 · By Zahra Purnama

New Policy: Kuntadi Siap Jadi Jampidsus, Keppres Terbit Pekan Depan

New Policy - Proses penggantian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung semakin mendekati titik terang. Mensesneg Prasetyo Hadi secara resmi telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Usulan ini diterima pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, yang menandai dimulainya tahap-tahap selanjutnya dalam proses penunjukan. Langkah ini menjadi bagian dari New Policy yang diterapkan pemerintah untuk mempercepat penunjukan pejabat kunci di instansi penegak hukum.

Mekanisme Penilaian Dipercepat untuk Kasus Strategis

Menurut informasi yang dihimpun, proses penunjukan Kuntadi akan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir yang berlokasi di Jakarta. Mekanisme ini merupakan prosedur baku untuk penunjukan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, mengingat urgensi posisi tersebut, seluruh proses dinilai akan dipercepat dari jadwal normalnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penanganan kasus-kasus korupsi strategis tidak mengalami keterlambatan yang berarti. New Policy ini juga mencakup percepatan verifikasi administrasi dan kualifikasi calon pejabat.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diperkirakan akan menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan jabatan Jampidsus baru tersebut pada minggu depan. Percepatan ini sejalan dengan pentingnya posisi Jampidsus dalam menangani berbagai kasus korupsi berskala besar yang sedang berlangsung. Implementasi New Policy diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar.

Surat Resmi dari Jaksa Agung Telah Diterima

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat tersebut berisi pengajuan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru. Nama yang diusulkan adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung. Pengajuan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Langkah ini sesuai dengan New Policy yang menekankan pentingnya kontinuitas kepemimpinan di lembaga penegak hukum.

Prasetyo menyampaikan bahwa pengajuan nama tersebut akan melalui proses tahap administrasi terlebih dahulu. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, penunjukan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir. Proses ini akan dipercepat mengingat situasi yang mendesak. Kuntadi dinilai memiliki pengalaman yang memadai dalam menangani kasus-kasus pemulihan aset dan korupsi, sehingga menjadi pilihan tepat untuk posisi strategis ini.

"Nunggu tadi proses-proses tadi ya TPA. Insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Konfirmasi dari Istana dan Timeline Penandatanganan

Prasetyo menjelaskan bahwa surat usulan tersebut telah diterima oleh pihak Istana pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Pengajuan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri. Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus. Implementasi New Policy ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku bisnis yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Baik, secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ya? Lima belas ya, sekarang tanggal 15 jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa mengingat pentingnya posisi Jampidsus dalam penanganan kasus-kasus korupsi strategis, maka proses penerbitan Keputusan Presiden akan dipercepat. Kemungkinan besar, penandatanganan akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada pekan depan. Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa penandatanganan tersebut akan segera dilakukan. New Policy ini juga mencakup transparansi dalam proses penunjukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Insyaallah (pekan depan sudah diteken)," katanya.

Sebelumnya, Prasetyo juga telah menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengajukan nama calon Jampidsus baru. Nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, muncul sebagai sosok yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini berkomitmen untuk memastikan kelancaran penanganan kasus-kasus korupsi strategis di Indonesia melalui New Policy yang telah dirumuskan.

Di sisi lain, beredar juga informasi bahwa Komjak mulai mempertanyakan keabsahan surat calon Jampidsus. Namun, hal tersebut tidak menghambat proses yang sedang berjalan. Seluruh pihak tampaknya optimis bahwa penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru akan segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga penanganan kasus-kasus strategis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan implementasi New Policy ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan di Indonesia.