New Policy: Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
Kivlan Zen Kawal Aksi Penolakan Eksekusi Hotel Sultan: Pemaksaan Harus Dihentikan
New Policy - Di tengah seruan untuk menghentikan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, memimpin aksi massa di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Upacara penegakan hak atas tanah yang dijadwalkan hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi fokus perhatian warga yang menentang pengambilan lahan oleh pihak pengelola. Kivlan hadir bukan dalam kapasitas sebagai pengelola hotel, melainkan sebagai perwakilan ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen kolonial Belanda.
Perselisihan Kepemilikan Tanah Berakar dari Dokumen Kolonial
Kivlan Zen menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi milik para ahli waris, bukan milik Indobuildco atau Hotel Sultan. Ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh melalui eigendom verponding, yaitu hak milik tanah yang ditinggalkan oleh penjajah Belanda. Pernyataan ini dianggap sebagai dasar untuk menggugat tindakan pengosongan lahan yang dianggap melanggar hak waris. Aksi yang diikuti oleh ratusan orang itu bertujuan mencegah eksekusi sebelum gugatan hukum resmi diajukan.
Langkah Hukum yang Dibuat Pekan Depan
Menurut Kivlan, dalam satu minggu ke depan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap tiga institusi: Sekretariat Negara, Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Keuangan. Ia mengungkapkan bahwa proses pendaftaran tuntutan tersebut sedang disiapkan secara matang. "Kita akan menyelesaikan ini secara damai di pengadilan!" serunya, disambut tepuk tangan dan dukungan massa yang hadir.
Kivlan juga menawarkan kompromi dengan menyatakan bahwa ahli waris tidak keberatan jika Sekretariat Negara terlibat dalam pengelolaan hotel bersama Indobuildco, selama hak atas tanah tetap diakui sebagai milik ahli waris. Ini menunjukkan upaya untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Meski demikian, ia menekankan bahwa perlawanannya kali ini tidak bersifat konfrontatif, melainkan perjuangan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan para ahli waris.
Permintaan kepada Aparat: Jangan Represif
Sebelum meninggalkan lokasi aksi, Kivlan Zen secara langsung meminta aparat kepolisian dan TNI Angkatan Darat untuk tidak memaksakan eksekusi hari ini. "Untuk para aparat, dari kepolisian hingga angkatan darat, jangan melakukan tindakan pemaksaan pada hari ini," ujarnya di hadapan peserta aksi. Permintaan ini didasari oleh persiapan gugatan hukum yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan secara formal.
Ia menambahkan bahwa pengosongan lahan Hotel Sultan saat ini berpotensi melanggar hak milik yang telah diakui oleh hukum. "Tanah ini bukan milik Indobuildco ataupun Hotel Sultan. Milik dari ahli waris. Saya mendapat kuasa," tegasnya. Kivlan menegaskan bahwa semua pihak harus memahami hak yang dibawa oleh ahli waris, termasuk mengenai dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Perspektif Sebagai Mantan Prajurit
Dalam kesempatan tersebut, Kivlan Zen juga mengingatkan statusnya sebagai mantan prajurit yang pernah berjuang untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto. Ia mengakui pengalaman penjara yang diterimanya akibat dukungan tersebut. "Aparat nanti jangan represif. Ingat, saya juga mantan prajurit dan sekarang juga saya sebagai prajurit. Old soldiers never die!" pungkasnya dengan nada penuh semangat.
Kivlan menyatakan bahwa aksinya kali ini bertujuan mengamankan kepentingan ahli waris, bukan untuk menciptakan konflik fisik dengan pihak yang menegakkan hukum. Ia berharap eksekusi tanah dapat dihentikan sementara hingga proses peradilan selesai. "Kita ingin solusi yang adil, bukan penindasan," tambahnya.
Konteks Aksi yang Lebih Luas
Sebelumnya, aksi penolakan terhadap eksekusi Hotel Sultan merupakan bagian dari perdebatan lebih luas mengenai penerapan hukum tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa dokumen kolonial seperti eigendom verponding masih berlaku, sehingga hak atas tanah bisa diakui secara hukum. Namun, pihak pengelola menegaskan bahwa hak tersebut telah diubah melalui proses hukum modern.
Kivlan Zen, dengan kehadirannya, menjadi simbol perlawanan dari kelompok yang mengklaim keberadaan hak waris. Ia menekankan bahwa perjuangan ini tidak hanya tentang kepemilikan lahan, melainkan juga mengenai keadilan dalam penerapan hukum. "Hak atas tanah harus diakui, karena itu adalah dasar dari kehidupan masyarakat," katanya.
Aksi tersebut juga menyedot perhatian publik mengenai hubungan antara institusi pemerintah dan warga yang menentang eksekusi. Kivlan menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk aparat penegak hukum, harus menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. "Jangan hanya melihat dari sisi kekuasaan, tapi juga dari sisi kepentingan warga," imbuhnya.
Menjaga Kedamaian dalam Perjuangan
Kivlan Zen berharap aksi massa yang dilakukan hari ini bisa menjadi momentum untuk menegaskan klaim ahli waris, sekaligus menghindari konflik yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa eksekusi bisa dilanjutkan setelah gugatan hukum selesai diproses, agar tidak terjadi kekacauan di tengah masyarakat. "Kita ingin proses ini berjalan dengan damai," katanya.
Upacara eksekusi Hotel Sultan tersebut juga diwarnai oleh suasana tegang, terutama saat aparat dan massa saling berdebat mengenai alasan pengosongan lahan. Beberapa warga menyatakan bahwa mereka ingin Prabowo Subianto turun tangan dalam menyeles