New Policy: Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
New Policy - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, telah menerima vonis hukuman 13 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi. Vonis ini ditetapkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026). Meski putusan sudah diumumkan, sejumlah pakar hukum tetap mengungkapkan keraguan terhadap keputusan tersebut. Mereka menyoroti beberapa aspek yang dinilai kurang memadai, termasuk kurangnya bukti konkret mengenai aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
Kuasa Hukum Berencana Ajukan Peninjauan Kembali
Sebagai upaya memperbaiki keputusan hukum, kuasa hukum Arief Pramuhanto berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini diambil karena tidak ditemukan bukti yang memadai mengenai aliran uang ke rekening pribadi mantan direktur tersebut. Kuasa hukum memandang bahwa vonis 13 tahun penjara terkesan terburu-buru, mengingat ada celah-celah yang bisa memengaruhi keadilan hukum.
"Kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan," kata Firmansyah, kuasa hukum Arief Pramuhanto, saat ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa aspek-aspek seperti kebijakan bisnis selama pandemi dan metode perhitungan kerugian negara perlu diperiksa ulang. Menurut mereka, vonis tersebut mungkin tidak mencerminkan kejelasan dalam pertanggungjawaban hukum. Hal ini bisa mengakibatkan keadilan tidak sepenuhnya tercapai, terutama jika ada bukti yang terlewat atau tidak cukup kuat.
Pakar Hukum: Kebutuhan Niaga dan Kesalahan Penghitungan
Sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Arief Pramuhanto masih memiliki celah signifikan. Prof. Mudzakkir, salah satu pakar, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kejahatan harus dibuktikan dengan niat jahat (mens rea) yang jelas. Tanpa unsur ini, perbuatan tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana,” tegas Mudzakkir.
Pakar ini juga menyebutkan bahwa dakwaan terhadap Arief mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi. Menurutnya, konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini perlu disesuaikan dengan aspek-aspek seperti kewenangan pengadilan, hubungan kausal antara tindakan dan kerugian, serta pembuktian yang memadai terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Dr. Hendry Julian Noor memberikan pandangan serupa, mengingatkan bahwa keputusan hukum dalam kondisi pandemi harus dinilai berdasarkan konteks saat keputusan dibuat. Ia mengatakan bahwa pihak pengadilan mungkin terpengaruh oleh perspektif hindsight bias, yaitu memandang keputusan berdasarkan hasil akhir, bukan situasi di masa lalu.
“Keputusan yang diambil dalam situasi pandemi Covid-19 harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui kemudian (hindsight bias),” ujar Hendry.
Sementara itu, Dr. Dian Puji Simatupang menyoroti bahwa kerugian negara dalam kasus ini tidak selalu menjadi bukti langsung untuk menetapkan korupsi. Ia menjelaskan bahwa kegagalan bisnis atau ketidaksesuaian hasil tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan analisis yang lebih mendalam sebelum mengklasifikasikan tindakan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kegagalan bisnis atau hasil yang tidak sesuai harapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga memerlukan pengujian yang cermat terhadap aspek penyalahgunaan wewenang sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Dian.
Di sisi lain, Dr. Eko Sembodo menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, metode perhitungan yang digunakan masih menyisakan pertanyaan besar, terutama dalam menentukan besaran kerugian yang benar-benar nyata. Ia menegaskan bahwa kerugian negara harus diukur secara objektif, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kesesuaian data keuangan dan keandalan bukti.
“Persoalan-persoalan tersebut perlu diuji secara cermat agar kerugian negara yang dihitung benar-benar mencerminkan kerugian yang nyata, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara audit investigatif,” tukas Eko.
Surat Pilu dari Rutan: Kesaksian yang Membawa Harapan
Sebagai bagian dari upaya membela, Arief Pramuhanto menulis surat pilu yang ditujukan kepada pengadilan. Dalam surat tersebut, ia menyatakan kesungguhan hati untuk menjunjung transparansi dan integritas dalam bisnis. Surat itu juga menjadi bukti bahwa terdakwa masih mengakui tanggung jawab, meski merasa keputusan hukum mengandung ketidakseimbangan.
"Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak korupsi. Saya hanya mencoba melakukan keputusan terbaik dalam situasi yang sangat berat," tulis Arief dalam surat yang diberikan kepada kuasa hukumnya.
Surat ini memperkuat argumen bahwa keputusan hukum tidak sepenuhnya berdasarkan fakta, melainkan dipengaruhi oleh konteks yang tidak seimbang. Beberapa pakar mengungkapkan bahwa peran Arief dalam bisnis Indofarma semasa pandemi tidak bisa dianggap sepenuhnya sebagai tindak pidana, karena kondisi ekonomi dan regulasi yang berubah pesat.
Menurut Dr. Mudzakkir, kebijakan bisnis di masa pandemi memerlukan pertimbangan khusus. Dalam situasi di mana kebutuhan akan kecepatan pengambilan keputusan menjadi prioritas, langkah-langkah yang diambil mungkin terkesan ekstrem. Ia menekankan bahwa konstitusi memberikan ruang bagi perdebatan mengenai perbedaan antara kebijakan bisnis dan tindakan korupsi, terutama dalam kondisi ekstrem seperti pandemi.
Sejumlah akademisi menilai bahwa vonis 13 tahun penjara bagi Arief Pramuhanto menimbulkan perdebatan mengenai standar hukum yang digunakan. Mereka berargumen bahwa dalam kondisi krisis, perusahaan mungkin memprioritaskan kestabilan bisnis daripada kepatuhan sepenuhnya pada aturan yang ketat. Dengan demikian, perbedaan antara tindak pidana korupsi dan keputusan bisnis yang mengalami kesulitan harus dipertimbangkan secara teliti.
Langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) diharapkan mampu memberikan wawasan baru mengenai aspek-aspek yang mungkin terlewat dalam persidangan sebelumnya. Kuasa hukum berpandangan bahwa PK akan menjadi kesempatan untuk menguji ulang bukt