PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de’Clan

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Nadia Rahman

New Policy: Uang di Koper President dan Klarifikasi Don Ritto

New Policy - Pengacara yang mewakili Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan penjelasan mengenai uang dalam jumlah besar yang berhasil disita oleh aparat kepolisian di wilayah Jakarta Selatan. Menurut keterangan yang disampaikan, dana tersebut sebenarnya merupakan modal investasi yang akan digunakan untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. Pernyataan ini menjadi upaya untuk meluruskan persepsi publik yang selama ini menghubungkan uang sitaan dengan berbagai kasus korupsi. Dalam konteks New Policy yang diterapkan, pengacara tersebut menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Handika menegaskan bahwa uang yang ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Cafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, merupakan milik kliennya bersama seorang pengusaha. Kedua tempat tersebut memang tercatat sebagai aset yang dimiliki oleh Don Ritto. Sebelumnya, Cafe de'Clan diketahui berada di bawah kepemilikan Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho sebelum akhirnya berpindah tangan. Implementasi New Policy dalam kasus ini menunjukkan transparansi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Penolakan Hubungan Hukum dengan Kasus Febrie Adriansyah

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Handika secara tegas menolak anggapan bahwa uang sitaan berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pengacara tersebut menjelaskan bahwa secara hukum, pembuktian yang menghubungkan uang tersebut dengan kasus-kasus tersebut akan ditolak. Hal ini sejalan dengan New Policy yang diterapkan dalam penanganan kasus-kasus besar.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika.

Menurutnya, uang yang disita sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus PT Asabri. Selain itu, uang tersebut juga tidak terkait dengan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel maupun penyimpangan pengadaan batu bara milik PLN. New Policy dalam kasus ini memastikan bahwa setiap bukti akan diverifikasi secara independen.

Proses Verifikasi Barang Bukti Internasional

Barang bukti yang disita saat ini sedang dalam proses verifikasi keaslian oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Proses ini melibatkan otoritas internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) yang telah datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian uang dolar Amerika Serikat. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penerapan New Policy memastikan standar internasional dalam verifikasi.

Selain lembaga Amerika Serikat, penyidik juga menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, dan PT Pegadaian untuk menguji keaslian mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan yang turut disita. Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Setiap langkah dalam New Policy ini dicatat secara detail untuk transparansi publik.

Detail Barang Bukti dan Hubungan Alumni

Dari Cafe de'Clan, penyidik berhasil menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi mengamankan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah barang lain dengan nilai uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Handika juga membenarkan bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie merupakan lulusan angkatan 1986, sedangkan Don Ritto angkatan 1989. Saat ini, Febrie menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Universitas Jambi periode 2023-2027, sementara Don Ritto menjadi Bendahara periode 2022-2026. Meski demikian, Handika menegaskan tidak ada aliran dana dari Febrie kepada kliennya. New Policy memastikan bahwa hubungan personal tidak mempengaruhi proses hukum.

Yang menarik, Handika tidak berani mengungkap identitas pengusaha pemilik uang tersebut dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik. Yang jelas, koper tempat uang ditaruh adalah koper merek President. Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, dan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan implementasi New Policy, proses hukum ini diharapkan berjalan lebih transparan dan akuntabel.