PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Nadia Firmansyah

New Policy: Eks Legislator NTB Dituduh Korupsi Bansos Sarung dan Mukena

New Policy - Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman terhadap eks legislator Lombok Barat, Ahmad Zainuri, atas dugaan korupsi dalam pengadaan bansos sarung dan mukena tahun 2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Zainuri dinyatakan bersalah dan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda yang signifikan. Tuntutan ini menjadi bukti implementasi New Policy dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana yang berasal dari anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD setempat.

Kasus Korupsi dan Hukuman untuk Terdakwa Utama

JPU menuntut Zainuri dengan hukuman 2 tahun penjara sebagai bagian dari New Policy yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar. Hukuman ini mencakup denda subsider 60 hari kurungan, sehingga jika Zainuri tidak mampu membayar denda, ia akan dihukum penjara selama 60 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Keterlibatan Penyedia Barang dan Pejabat Dinas Sosial

Kasus ini tidak hanya menyeret Zainuri, tetapi juga melibatkan Rusandi, penyedia barang yang terlibat dalam pengadaan sarung dan mukena. Rusandi diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp557.597.771. Meski sudah menitipkan Rp90 juta ke jaksa, kewajibannya belum terpenuhi sepenuhnya.

Dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, dituntut lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. New Policy berlaku dalam kasus ini, mengingat dana Pokir DPRD digunakan untuk bansos 2024, tetapi diduga tidak terdistribusi secara efektif. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Zainuri dan Rusandi memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pelanggaran Hukum dan Peran Masing-Masing Tersangka

Pengadilan Tipikor Mataram memperlihatkan bahwa New Policy mencakup perbedaan hukuman antara penyedia barang dan pejabat dinas. Rusandi, sebagai penyuplai barang, dianggap lebih berperan dalam penyimpangan dana, sementara dua mantan pejabat dinas sosial dianggap berperan dalam proses penyaluran. Dalam sidang yang sama, Rusandi dan Zainuri menjadi fokus utama, tetapi dua mantan pejabat dinas juga diberikan tuntutan.

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Yustika Dewi dalam tuntutannya.

Analisis Penerapan New Policy dalam Korupsi Bansos

JPU mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam tuntutannya. New Policy berlaku ketat, dengan mengharuskan pelaku korupsi membayar uang pengganti sepenuhnya. Meski Zainuri sudah menitipkan Rp1,008 miliar, jaksa menegaskan bahwa dana tersebut harus dirampas sepenuhnya untuk mengganti kerugian negara.

Kasus ini dianggap sebagai contoh New Policy yang menggambarkan koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan penyedia barang dalam penyelidikan korupsi. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Zainuri serta Rusandi membuktikan bahwa penyalahgunaan anggaran bisa terjadi melalui kerja sama yang terstruktur. Selain itu, New Policy juga memberikan penekanan pada pelaku utama dan sekunder dalam skema korupsi ini.

Kerangka Hukum dan Dampak Penuntutan

Dalam New Policy yang diterapkan, korupsi bansos dianggap serius karena memengaruhi kebijakan sosial yang seharusnya melayani masyarakat. Penggunaan anggaran Pokir DPRD Lombok Barat untuk bansos 2024 menjadi fokus investigasi, di mana dana tersebut diduga dialokasikan tidak tepat sasaran. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Zainuri dan kawan-kawan memenuhi kriteria kejahatan korupsi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ini menunjukkan bahwa New Policy berhasil mengungkap kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif. Meski hukuman terdakwa utama lebih ringan dibandingkan pelaku kecil, penuntutan tetap menegaskan tanggung jawab semua pihak dalam sistem yang mengakui transparansi dan akuntabilitas. Dengan tuntutan ini, New Policy berharap mencegah praktik korupsi di masa depan.