New Policy: Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
New Policy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp989 miliar untuk tahun 2027 kepada DPR RI. Permintaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nyata organisasi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara optimal. Dalam rangkaian pernyataannya, KPK menegaskan bahwa kebutuhan tersebut didasarkan pada efektivitas program dan keberhasilan dalam memanfaatkan dana negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penambahan anggaran dilakukan dengan pertimbangan yang matang, bukan hanya untuk memperluas belanja lembaga, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat guna dan transparan. “Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk meningkatkan volume pengeluaran, melainkan karena kebutuhan aktual organisasi dalam menjalankan tugas utamanya,” ujar Budi.
Kinerja Finansial KPK yang Konsisten
KPK telah menunjukkan konsistensi dalam mengelola dana negara. Dalam tiga tahun terakhir, tingkat penyerapan anggaran mencapai angka tinggi, yang menunjukkan komitmen lembaga dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Budi menjelaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa KPK mampu menyelaraskan tugas pemberantasan korupsi dengan efisiensi dan hasil yang nyata.
Dalam penjelasannya, Budi menekankan bahwa KPK tidak hanya memprioritaskan pencegahan dan penindakan korupsi, tetapi juga memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara terpadu. “Kita memiliki sistem manajemen yang terintegrasi, mulai dari perencanaan program hingga pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya. Sistem ini berupa siklus manajemen kinerja yang menyatukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, dan laporan pertanggungjawaban menjadi satu kesatuan yang saling terkait.
Salah satu bukti keberhasilan tersebut adalah penyerapan anggaran yang terus meningkat. “Pada 2023, KPK mampu menyerap 99,23 persen dari dana yang dialokasikan, yaitu Rp1,3 triliun. Pada tahun berikutnya, penyerapan anggaran meningkat menjadi 98,53 persen, atau Rp1,35 triliun. Tahun ini, angka tersebut mencapai 98,98 persen, dengan nilai total Rp1,38 triliun,” terang Budi. Angka-angka ini mencerminkan ketelitian KPK dalam merencanakan penggunaan dana.
Peran KPK dalam Penyelamatan Keuangan Negara
KPK juga menegaskan bahwa selain efektivitas dalam penggunaan anggaran, lembaga tersebut terus berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara. Pada 2023, KPK berhasil menyelamatkan Rp114,8 triliun dari hasil tindak pidana korupsi. Angka ini meningkat menjadi Rp68,1 triliun pada 2024, dan berlanjut dengan capaian sebesar Rp1,53 triliun pada 2025.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa kontribusi KPK tidak hanya terbatas pada pemulihan dana, tetapi juga melalui mekanisme penerimaan negara non-pajak (PNBP). Pada 2023, PNBP yang dikumpulkan mencapai Rp398,7 miliar, lalu naik menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan terus meningkat menjadi Rp549 miliar pada 2025. “Tahun 2025 menjadi pencapaian signifikan, terutama dalam pengelolaan aset hasil korupsi melalui lelang barang rampasan negara,” kata Budi. Dalam tahun tersebut, lelang tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp109 miliar, yang merupakan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pertanggungjawaban yang Transparan
Komitmen KPK terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan telah teruji selama beberapa tahun. Dalam jangka enam tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, lembaga ini berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Ini menunjukkan bahwa KPK terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan diawasi secara ketat,” papar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran KPK memiliki target dan indikator yang terukur. “Setiap program yang dibiayai melalui APBN dirancang dengan indikator spesifik, sehingga kita bisa mengukur keberhasilannya secara berkala,” tegasnya. Dengan pendekatan ini, KPK memastikan bahwa dana yang dialokasikan selalu berkontribusi langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas institusi negara.
Di samping itu, KPK juga memastikan bahwa aset yang berhasil disita dari koruptor dapat dikembalikan ke negara secara maksimal. “Kita berupaya agar setiap barang rampasan, baik berupa uang maupun harta benda, dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan publik,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa lelang barang rampasan tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana yang dihasilkan.
KPK mengajukan penambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp989 miliar karena kebutuhan riil untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Dengan dana tambahan ini, lembaga anti-korupsi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan dalam penindakan, pencegahan, serta pendidikan anti-korupsi. “Anggaran ini menjadi pendukung penting agar KPK tetap mampu menjalankan fungsi-fungsi utamanya,” jelas Budi.
Menurut Budi, keberhasilan KPK dalam mengelola anggaran tidak hanya berupa angka, tetapi juga sebagai bukti bahwa lembaga tersebut konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap pemerintahan yang bersih. “Dengan pertanggungjawaban yang jujur dan akuntabel, KPK memberikan contoh bagus dalam mengelola keuangan negara,” tutur Budi. Ia menegaskan bahwa anggaran tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat mekanisme pencegahan, pendidikan, koordinasi, supervisi, dan monitoring korupsi di seluruh Indonesia.