PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Modus ‘Tak Diklik’: KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Published Juni 26, 2026 · Updated Juni 26, 2026 · By Zahra Purnama

KPK Bongkar Skema Pemerasan di Kantor Imigrasi Bali

Modus Tak Diklik - Badan Pemeriksa KPK telah mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Bali, dalam pemerasan biro jasa dan pengusaha untuk memperoleh izin tinggal warga negara asing (WNA). Temuan ini menyebutkan bahwa dana disetorkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak transparan, dengan terduga keterlibatan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Alur Dana dan Peran Silmy Karim

KPK menemukan bukti kuat bahwa pihak Kanim Bali mengenakan tarif di luar aturan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pemerasan. Jika biro jasa atau pengusaha tidak membayar dana tambahan tersebut, berkas pengurusan dokumen penting seperti KITAS, KITAP, atau izin tinggal lainnya akan disengaja dihambat. Modus ini dikenal sebagai “tak diklik,” di mana berkas pengajuan diproses secara cepat hanya jika uang pelicin disetor.

“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Ahmad Taufik Husein, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Pemeriksaan dan Penyidikan

Temuan KPK diungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar. Proses ini menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana terjadi sebagai bagian dari praktik korupsi. Selain itu, para penyidik juga menginvestigasi peran biro jasa dalam memfasilitasi pengurusan dokumen izin tinggal WNA dengan tarif yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi.

“Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti (diinformasikan), ya,” tegas Taufik dalam wawancara serupa.

KPK mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan biro jasa, tetapi juga staf Kanim Bali yang bekerja sama dengan oknum di lingkungan pemerintahan. Penyidikan lanjutan menunjukkan adanya keterlibatan para pihak dalam praktik pungutan liar (pungli) serta gratifikasi yang mengarah ke Silmy Karim. Dugaan bahwa dana disetor secara gelap semakin kuat setelah ditemukan bukti-bukti terkait pembayaran di luar kebijakan resmi.

Tersangka dan Penahanan

Sebanyak delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi tangkap tangan serta pengembangan penyidikan. KPK menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi standar untuk menetapkan status tersangka kepada para terlibat. Dugaan penyetoran gelap ini terungkap melalui pemeriksaan terhadap enam saksi yang ditarik dari pihak swasta dan biro jasa di Polresta Denpasar.

Impact pada Proses Administrasi

Skema pemerasan di Kanim Bali berdampak signifikan pada proses administrasi izin tinggal WNA. Jika biro jasa menolak membayar uang tambahan, berkas mereka akan dihambat hingga tidak diterima. Hal ini menunjukkan cara para pelaku korupsi memanipulasi sistem dengan menggunakan ancaman penghambatan dokumen sebagai alat tekanan.

Pengusaha dan biro jasa yang terlibat mengalami kesulitan mengajukan izin tinggal, sehingga terpaksa menyetorkan uang pelicin. KPK menyatakan bahwa tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dari PNBP resmi, yang mencerminkan praktik pembayaran di luar kebijakan pemerintah. Berbagai langkah penyidikan dilakukan untuk mengungkap total dana yang disetor, serta menyelidiki hubungan antara biro jasa dan oknum di Kanim Bali.

Eksplorasi Peran Biro Jasa

Penyidik KPK terus menggali peran biro jasa dalam menjalankan skema pemerasan ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi mengungkap kegiatan para biro jasa dalam memfasilitasi pengurusan berkas izin tinggal WNA. “Pelaku pungli mencoba mempercepat proses dengan memberi imbalan kepada staf Kanim Bali,” katanya.

Modus ini disebut-sebut digunakan untuk memuluskan suap yang bersifat jangka panjang. Penyidikan memperlihatkan bahwa biro jasa terkadang menggunakan nama samaran untuk menghindari identifikasi dini. Dalam kasus ini, nama-nama biro jasa tidak langsung dikaitkan dengan pelaku utama, tetapi mereka berperan sebagai pelaku penyalur dana.

Konteks Kasus dan Pelaksanaan Tugas

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa skema pemerasan di Kanim Bali telah berlangsung selama beberapa bulan. Dugaan setoran gelap ini selaras dengan upaya mempercepat proses administrasi dengan biaya tambahan. Dalam laporan penyidik, para pelaku berusaha memperkuat hubungan antara biro jasa dan staf Kanim untuk memastikan dana disetor sesuai jadwal.

Taufik Husein menambahkan bahwa KPK sedang memverifikasi jumlah total setoran serta identitas biro jasa yang terlibat. “Setoran gelap ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas,” ujarnya. Dengan dana yang disetor, pelaku bisa mempercepat pengajuan izin tinggal tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

KPK Terus Memperkuat Bukti

Badan Pemeriksa KPK berkomitmen untuk terus menggali alur dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidik juga memeriksa apakah ada keterlibatan dari lembaga pemerintah lain dalam praktik ini. Selain itu, KPK memantau apakah biro jasa mengakui kesalahan mereka atau mencoba menghindari tanggung jawab.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa menghambat proses pengurusan dokumen bagi warga negara asing. Dengan tarif yang dikenakan jauh di atas PNBP, Kanim Bali dianggap telah memperkaya diri sendiri melalui praktik pemerasan. KPK berharap temuan ini bisa menjadi bahan pemecah masalah dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Sebagai bagian dari investigasi, KPK juga menelusuri apakah ada pengaruh dari tingkat atas dalam mengambil keputusan penyimpangan ini. Selama ini, para biro jasa memperoleh kemudahan memperoleh izin tinggal