PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Fajar Wibowo

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

Meeting Results - Pada Kamis, 2 Juli 2026, Polresta Yogyakarta mengumumkan penambahan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka yang terlibat dalam penyelidikan mencapai 27 orang. Tersangka baru tersebut meliputi pengasuh, staf administrasi, petugas keamanan, dan pegawai kebersihan dari lembaga pendidikan anak tersebut.

Peran Tersangka dalam Kasus

Penyidik menetapkan peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan. Dari total 27 orang, 10 di antaranya adalah pengasuh yang bertugas di berbagai kelas, mulai dari kelompok bayi hingga taman kanak-kanak. Dua orang lainnya merupakan staf administrasi, satu petugas keamanan atau satpam, serta satu pegawai rumah tangga yang bertugas membersihkan area daycare.

"Kami menemukan bukti bahwa 14 orang ini terlibat langsung dalam berbagai aspek kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha," ungkap Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Apri menjelaskan bahwa penyelidikan terus berjalan intensif, dengan tim mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memperkuat kasus. "Kemarin hari Kamis itu kami penambahan penetapan tersangka ada 14 sehingga jumlah total keseluruhan tersangka itu ada 27 orang," lanjutnya.

Penyebab Penetapan Tersangka Baru

Menurut Apri, penyidik menemukan bukti bahwa beberapa dari 14 tersangka baru diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terutama, petugas keamanan dan petugas kebersihan yang dikenai pasal pembiaran. "Kedua pihak ini diduga tidak langsung melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi," katanya.

Pasal 81 dan Pasal 76 dari UU Perlindungan Anak menjadi dasar penuntutan terhadap tersangka satpam serta petugas kebersihan. Apri menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mencakup tiga skenario: melakukan kekerasan, membiarkan tindakan kekerasan terjadi, atau menempatkan anak dalam situasi berisiko. "Seharusnya, jika ada tindak pidana, mereka harus segera melaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.

"Terkait dengan satu satpam, kemudian yang satu yang bersih-bersih itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya, kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," paparnya.

Polresta Yogyakarta juga menyebutkan bahwa 10 pengasuh yang baru ditetapkan memiliki peran serupa dengan 11 pengasuh yang sudah sebelumnya diproses hukum. Mereka dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun melalui kelalaian dalam menjaga lingkungan belajar. "Pengasuh itu dari kelas baby kemudian sampai dengan kelas TK ya dari daycare Little Aresha," ujarnya.

Perkembangan Penyelidikan

Kasus ini semakin kompleks setelah ditemukan adanya keterlibatan staf non-pengasuh. Apri mengatakan bahwa petugas keamanan dan kebersihan dimasukkan dalam perhitungan karena mereka dianggap memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan daycare aman. "Dalam penyelidikan, keterlibatan mereka tidak bisa diabaikan. Mereka memiliki kewajiban untuk mengamati dan melaporkan tindakan yang mencurigakan," jelasnya.

Peran petugas keamanan, khususnya satpam, menjadi fokus tambahan selama penyelidikan. Mereka bertugas mengawasi aktivitas di daycare, termasuk mengelola masuk dan keluarnya anak serta pengasuh. "Kadang, satpam ini menjadi penjaga yang tidak memperhatikan kejadian yang terjadi di dalam," tambah Apri.

"Karena itu, mereka juga bisa dianggap melakukan pembiaran. Pasalnya, jika melihat adanya tindakan kekerasan, mereka seharusnya langsung melaporkan ke polisi," katanya.

Penyidik juga menyoroti peran staf kebersihan dalam kasus ini. Mereka dianggap memiliki kemungkinan mengabaikan tanda-tanda kekerasan atau kejanggalan di lingkungan daycare. "Dalam penyelidikan, petugas kebersihan terlihat tidak proaktif dalam mengidentifikasi kondisi anak-anak yang tidak normal," tambah Apri.

Perspektif Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Dalam menjelaskan ancaman hukum, Apri mengatakan bahwa satpam dan petugas kebersihan menghadapi pasal yang sama dengan pengasuh atau staf lainnya. "Ancaman pidananya berupa penjara selama beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung tingkat keparahan pelanggaran," jelasnya.

Kasus ini semakin menggambarkan kompleksitas sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan. Apri menyebut bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul. "Kami masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, terutama terkait peran petugas kebersihan dan satpam," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, polisi juga menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada tindakan fisik. Tindakan psikologis dan emosional terhadap anak-anak juga menjadi bagian dari penelusuran. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi secara langsung, tapi juga melalui pengabaian tugas pokok," kata Apri.

"Kami sedang merapatkan fakta-fakta dan akan melanjutkan proses gelar perkara untuk menentukan kejelasan pasal yang dikenakan. Penahanan akan dijalankan setelah semua prosedur selesai," tandasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut belum langsung ditahan. Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan peran mereka secara detail. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam, terutama terkait pengakuan dan bukti-bukti yang mereka berikan," jelas Apri.

Penetapan tersangka ini memicu respons dari masyarakat dan media. Banyak pihak menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelidikan dan keadilan yang diberikan kepada semua pihak terlibat. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap